FaktualNews.co

Perbedaan PPKM Mikro dan PPKM di Sidoarjo

Nasional     Dibaca : 703 kali Penulis:
Perbedaan PPKM Mikro dan PPKM di Sidoarjo
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono saat meninjau Pos check point PPKM Mikro di Perumahan Desa Bluru Kidul, Sidoarjo, Rabu (10/2/2021)

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi di perpanjang hingga 22 Februari 2021 oleh Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Namun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini berbasis Mikro. Lantas apa perbedaan antara PPKM dan PPKM Mikro?

Perbedaannya yakni jika pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00 WIB, kini harus tutup pukul 21.00 WIB. Work From Home jika sebelumnya dibatasi 75 persen, pada PPKM Mikro ini menjadi 50 persen. Kalau aktivitas di tempat peribadatan tetap dibatasi 50 persen.

Artinya, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro ini, mendapat sedikit kelonggaran dibandingkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebelumnya.

Perbedaan yang lain yakni adanya check point ditingkat RT. Posko check point ini hanya ada di sebuah kawasan yang masuk dalam kategori zona merah.

Kawasan yang dikatakan kategori zona merah yakni minimal ada 10 warga yang terkonfirmasi covid-19.

Menurut data di Sidoarjo, kawasan zona merah ada di Desa Bluru Kidul dan Suko, Kecamatan Sidoarjo. Desa Pepelegi, Kecamatan Waru dan satu desa di Kecamatan Sukodono.

“Kalau PPKM mikro, pos check pointnya melibatkan RT, RW, desa atau kelurahan. Pos ceck point ada di tiga kecamatan empat desa di Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji saat meninjau posko PPKM Mikro di Perumahan Bluru Kidul, Sidoarjo, Rabu (10/2/2021).

Sumardji menambahkan dengan adanya posko check point ini untuk mempermudah pemantauan aktivitas warga yang menjalankan PPKM mikro tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul