MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kabupaten Mojokerto melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Dari ribuan RT dan RW yang ada di Kabupaten Mojokerto, tak satu pun berstatus zona merah.
Data yang dihimpun FaktualNews.co, di Kabupaten Mojokerto tedapat 1.563 RW dan 5.514 RT. Dari ribuan RW itu, saat ini yang tercatat zona kuning 102, zona hijau 1.461, dan nihil zona merah/oranye. Sedangkan untuk RT, yann berstatus zona kuning 127 RT, zona hijau 5.387 RT, dan nihil zona merah.
PPKM Mikro merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-18 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknyaakan menurunkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dari TNI, dan Kepala Desa untuk melakukan pengecekan lokasi-lokasi yang menerapkan PPKM.
“Kita telah mendirikan 59 titik PPKM skala mikro di masing-masing RT setiap desa Kabupaten Mojokerto,” katannya usai meninjau kampung tangguh semeru di jalan Mawar, RT 05, RW 13, Perumahan Pondok Teratai, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/02/2021).
Ditegaskan, bulum ada rencana penambahan lokasi untuk Kampung Tangguh ini. Hal tersebut sesuai rapat dengan Forkopimda , OPD, Kapolsek, dan seluruh camat se-Kabupaten Mojokerto. “Dari pertemuan itu disepakati ada 59 titik. Nantinya kita pantau PPKM di tiap-tiap RT,” tegasnya.
Menurutnya, jika nanti ditemukan warga terpapar Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri, akan dibawa ke lokasi karantina pusat Mojokerto.
“Sesuai dengan arahan bapak Kapolda Jatim, tidak ada lagi yang statusnya isolasi mandiri agar tidak ada klaster baru,” terang Donny.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 130/220/416-034/2021, menetapkan sedikitnya delapan perintah penting terkait penerapan PPKM Mikro.
Salah satunya dalam surat itu disebut, Pemerintah Desa akan melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran sesuai ketentuan untuk APBDesa minimal 8 persen dari Dana Desa (DD), dan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Camat juga akan melakukan monitoring dan asistensi pelaksanaan refocusing APBDesa melalui perubahan APBDesa, musyawarah desa khusus (Musdesus) RKP desa.
Bupati Mojokerto, Pungkasidi menjelaskan, kurang lebih 13 bulan pemerintah berupaya menanggulangi wabah Covid-19. Pemerintah sangat serius memikirkan semuanya.
“Arahan dari pemerintah sudah sangat jelas. DD harus dipakai 8 persen untuk penanggulangan covid dalam kebijakan PPKM Mikro ini,” tegasnya.