FaktualNews.co

Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai di Jombang Mengaku ‘Gelap’

Kriminal     Dibaca : 1180 kali Penulis:
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Kiai di Jombang Mengaku ‘Gelap’
FaktualNews.co/Muji Lestari/
ersangka SB saat digelandang Polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co – SB, Kiai asal Kecamatan Ngoro, Jombang, tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya mengaku gelap mata, saat melakukan tindakan diluar batas itu.

Pengasuh sekaligus pimpinan salah satu pondok hafalan Alquran ini pun enggan memberikan jawaban banyak, saat ditanyai sejumlah awak media dalam rilis ungkap kasus yang diselenggarakan Polres Jombang, Senin (15/2/2021). Bahkan, SB lebih banyak diam saat dihujani pertanyaan.

“Ya cuma gelap saja,” jawabnya singkat.

Seperti diberitakan, SB ditangkap karena diduga mencabuli belasan santrinya. Namun korban yang melaporkan masih enam orang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, terkuaknya kasus ini berawalnya ketika orangtua santri curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, santri tersebut menceritakan petaka yang dialaminya. Selanjutnya, orangtua santri melaporkan kasus itu ke polisi.

“Awalnya ada dua orangtua yang melapor. Kemudian mengembang. Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun,” kata Kapolres.

Laporan orangtua ini masuk ke Polres Jombang pada 8 dan 9 Februari 2021. Pelaku melakukan pencabulan selama dua tahun terakhir ini. Modusnya, melakukan bujuk rayu terhadap korbannya sambungnya.

“Dilakukan setelah isyak, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, adanya yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil,” katanya.

Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. “Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul