SIDOARJO, FaktualNews.co-Dua terdakwa produsen dan pengedar sabu total seberat 5,3 Kg, yaitu Dedi A Manik (42), eks (mantan) wasit Liga 2 beserta sopirnya, Novin Ardian (36) lolos dari hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya ‘hanya’ divonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
“Mengadili, mentatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Harijanto ketika membacakan pokok amar putusan yang terhubung secara daring kepada terdakwa, Senin (15/2/2021).
Vonis tersebut menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Meski demikian, majelis juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 6 bulan pidana penjara,” ungkap Harijanto yang didampingi dua hakim anggota Mulyadi dan Ridwantoro yang menyatakan para terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu total seberat 5,3 Kg.
Perlu diketahui, terdakwa Dedi A Manik bersama-sama Novin Ardian terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat, melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dipandang berkelanjutan.
Perbuatan itu yaitu memproduksi dan mengedarkan sabu. Kedunya tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di kamar 130, Hotel Sinar Dua di Jalan Raya Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo pada 17 Mei 2020, jam 13.00 WIB, ditemukan barang bukti sabu dua poket seberat 107 gram dan 55 gram.
Bukan sampai situ saja, pihak BNN Jatim juga mengamankan sabu sebanyak 5 paket masing-masing memiliki berat 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram dari Mobil Toyota Inova Nopol H 9314 AW yang digunakan terdakwa. Paket sabu tersebut sisa hasil produksi dua hari sebelumnya yang diproduksi di wikayah Kota Semarang.
Selain barang bukti tersebut, ratusan liter bahan pembuatan sabu juga diamankan BNN Jatim dari produksi di semarang.
Sementara, untuk barang sabu yang dibawa kedua terdakwa akan ditransaksikan kepada dua terdakwa eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (50), warga Kabupaten Lamongan (berkas terpisah) yang sudah menunggu di teras hotel.
Meski demikian, kedua terdakwa masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara, JPU Kejari Sidoarjo menyatakan banding. “Kami banding,” ucap Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo.
Dua Terdakwa Eks Pemain Sepakbola Divonis 12 Tahun Bui
Sementara eks pemain sepak bola Persela Lamongan yaitu M Choirun Nasirin (31), dan Eko Susan Indarto (50), yang diadili dalam berkas terpisah (split) divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan tersebut juga turun dari tuntutan JPU Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan menerima barang bukti narkoba bukan tanaman melebihi 5 gram.
Atas vonis tersebut, JPU Kejari Sidoarjo mengaku pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak. “Nanti kami pertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak karena punya waktu tujuh hari,” ungkap Budhi.
penasihat hukum ke empat terdakwa, Edi Santoso menyatakan masih pikir-pikir atas semua putusan yang dijatuhkan tersebut. Meskipun, sambung dia, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan tuntutan.
“Karena banyak kasus yang barang buktinya dua kali lipat namun hukumannya lebih ringan,” ungkapnya.