Hukum

Proses Kasus Pemukulan Anggota Dewan Berlanjut, Korban Sudah Lapor ke BK DPRD

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus pemukulan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Jember terhadap Ketua RT 04 Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang tetap berlanjut.

Beberapa kali korban Dodik Wahyu Rianto sudah melakukan mediasi dengan pelaku yakni anggota Komisi C DPRD Jember Imron Baihaqi.

Dia didampingi kuasa hukumnya Pria Alfisol Rahardi, juga sudah melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.

“Insya Allah Kamis (11/2) kemarin, saya mendampingi klien Pak Yanto (Dodik Wahyu Rianto), sudah melaporkan perbuatan pelaky ke BK DPRD Jember. Karena tidak seharusnya secara perilaku dan sikap, seorang wakil rakyat bertindak arogan seperti itu. Bahkan niat klien saya sebagai tanggung jawabnya sebagai Ketua RT, kan wajib mengingatkan jika ada tamu lingkungan yang bersikap tidak benar,” kata Pria, kuasa hukum korban, ditemui di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (16/2/2021).


Berita sebelumnya:


Pria mengatakan, terkait kasus pidana pun masih terus berlanjut prosesnya.

“Meskipun memang saya ketahui dari klien saya, jika Pak Imron beberapa kali menemui klien saya. Bahkan sempat kapan hari pertemuan mediasi itu dilakukan di Mapolsek Patrang. Yang kala itu, Kapolsek menanyakan bagaimana kasus ini,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Pria, korban memaafkan tindakan pemukulan yang dilakukan anggota dewan itu.

“Dimaafkan kok oleh klien saya, tapi agar mendapat keadilan, dan juga sebagai efek jera maka proses hukum terus berlanjut. Tidak ada kepentingan dalam hal ini, namun harusnya wakil rakyat apalagi dari partai yang bernuansa agamis, harusnya bisa bersikap bijak dan baik,” ulasnya.

“Yang jelas proses berjalan, baik pidananya dan juga proses yang ke Badan Kehormatan Dewan,” sambungnya.


Berita sebelumnya: 


Terkait penyampaian laporan ke BK DPRD Jember, kata Pria, diterima langsung oleh Bagian Umum DPRD Jember. Nantinya, kata dia, akan diteruskan ke Ketua BK DPRD Jember Hamim.

“Ada 3 poin yang kami sampaikan, tapi saya sampaikan satu saja, 2 poin lainnya biar dari BK yang sampaikan. Intinya, itu terkait pemukulan yang dilakukan seperti yang banyak diketahui,” ujarnya.

Konfiramsi kepada Ketua BK DPRD Jember Hamim melalui ponsel yang bersangkutan belum terjawab.

Sementara menurut Kapolsek Patrang AKP Solikin Agus Wijaya, proses hukum kasus tersebut masih lanjut.

“Iya masih proses lanjut untuk pidananya. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” ucapnya singkat.