FaktualNews.co

Dapat Asimilasi, 15 Napi Sujud Syukur di Depan Lapas Kelas IIB Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 818 kali Penulis:
Dapat Asimilasi, 15 Napi Sujud Syukur di Depan Lapas Kelas IIB Mojokerto
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Narapidana yang mendapat program asimilasi melakukan sujud syukur di depan Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rabu (17/02/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sebanyak 15 narapidana (napi) langsung sujud syukur di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB usai mendapat asimilasi di rumah, Rabu (17/02/2021).

Mereka mendapatkan asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020. Permen itu turunan dari Permenkumham nomor 10 tahun 2010.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Binadik), Bayu Novianto mengatakan, narapidana yang mendapat asimalasi mempunyai kriteria yang telah ditetapkan.

Yakni, sudah menjalani separuh masa tahan atau setengah masa pidana, hampir dua per tiga masa tahanan, dan tentunya bukan narapidana khusus, seperti narapidana narkoba yang diatas 5 tahun, tipikor, dan teroris.

“Lapas Mojokerto sudah melaksanakan kegiatan asimilasi di rumah sebanyak 27 orang, yang awal 12 dan sekarang 15 orang,” Katanya.

Meski mendapat kesempatan menghirup udara bebas, 15 Narapidana yang mendapat asimilasi ini masih dikenakan wajib lapor, baik ke RT/RW, Kelurahan, maupun ke Babinsa desa masing-masing.

“Selanjutnya akan dikontrol dan di awasi dari pihak balai pemasyarakatan. Mereka dilarang keluar kota,” jelas Bayu.

Bayu menegaskan, 15 Narapidana yang menjalani asimalasi atau masa cuti bersyarat ini belum sepenuh bebas secara administrasi. mereka dibari waktu dirumah selama 15 hari. Sebagai syarat asimilasi pun diperlukan jaminan.

Adapun jaminanya adalah pihak keluarga, antara lain ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung.

“Orang tua kita kasihkan form persyaratan perjanjian atau penjaminan untuk dimintakan tanda tangan ke RT/RW,” terangnya.

Ditambahkannya, sebelum mereka nanti kembali ke Lapas, pihak lapas akan terlebih dahulu mensurvei ke rumahnya masing-masing dan nomor keluarganya.

Sementara, salah satu narapidana asal Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Edi Bayu (28) merasa bersyukur karenadirinya bisa keluar dari Lapas lebih cepet.

“Alhamdulillah senang sekali karena pulang dan bisa berkumpul dengan keluarga lebih cepat,” tuturnya.

Edi Bayu mengaku masuk lapas karena tersandung kasus kesehatan atau narkotika. ia dihukum kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kini dirinya telah menjalani masa tahanan 18 bulan. “seharusya saya keluar sekitar bulan lima (Mei),” tukasnya.

Ia berencana ke rumah akan berkumpul dengan keluarga terlebih dahulu, baru kemudian mencari kerja. Bayu berkeinginan membangun usaha warung kopi.

Selama di Lapas ia tidak pernah menikuti kegiatan bekerja. Namun ia mengaku aktif berkegiatan keagaaman di Masjid,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah