SIDOARJO, FaktualNews.co-Eksekusi rumah dua lantai di Perumahan Deltasari Indah, Blok Delta Puspa 71, Desa Ngingas, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo mendapat perlawanan dari keluarga penghuni rumah, Rabu (17/2/2021).
Pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dibantu pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI harus berdebat dengan Mokhamad Ivo Bayu Wibowo, penghuni rumah yang sebelumnya adalah pemilik rumah yang saat ini menjadi termohon eksekusi.
Bukan hanya itu, keluarga termohon yang berusaha mempertahankan rumah di atas lahan 118 meter persegi itu sempat adu mulut dengan Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon eksekusi Andika Wibowo.
Adu mulut tersebut berlangsung cukup lama. Pihak termohon yang berada di dalam rumah dengan pagar rumah digembok tersebut tetap berusaha mempertahankan rumah yang hendak dieksekusi tersebut.
Bahkan, salah satu pihak termohon membawa tombak untuk menghalau upaya eksekusi tersebut.
Upaya perlawanan dari termohon tersebut kandas. Pihak Juru sita dibantu pengamanan membuka paksa gembok pintu rumah dan mengosongkan rumah. Pihak termohon tak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah melihat semua barangnya di keluarkan.
Sementara eksekusi rumah dua lantai tersebut berawal dari pihak termohon yang mengajukan utang ratusan juta ke pihak bank dengan agunan sertifikat objek yang ditinggali tersebut.
Dalam perjalanan waktu, pihak termohon tidak bisa membayar hingga akhirnya dilelang dan dibeli pihak pemohon.
Namun, saat pemohon hendak mengambil haknya, ternyata rumah itu masih ditempati oleh termohon. Pihak pemohon meminta secara baik-baik namun tak diindahkan hingga akhirnya mengajukan gugatan dan menang.
“Kami saat itu meminta baik-baik kepada termohon untuk mengosongkan rumah, namun tidak dihiraukan. Kami akhirnya meminta bantuan PN Sidoarjo untuk eksekusi,” kata Davy Hindranata, kuasa hukum pemohon eksekusi Andika Wibowo.
Juru Sita PN Sidoarjo Sambodo mengungkapkan pihaknya tidak serta merta melakukan upaya paksa eksekusi pengosongan rumah tersebut. Sebab, eksekusi tersebut berdasarkan ketetapan Ketua PN Sidoarjo yang dikeluarkan Oktober 2020.
Lebih jauh menurut dia, jika pihaknya sudah memperingatkan termohon berulang kali agar mengosongkan rumah sendiri secara baik-baik, namun tak dihiraukan.
“Secara prosedur semua sudah dilakukan hingga menjelang eksekusi juga kami beritahukan namun tidak dihiraukan termohon. Upaya paksa eksekusi ini sebagai jalan terakhir,” jelasnya.