FaktualNews.co

Ketagihan Judi Bola, Pemuda Jombang Kuras ATM Teman Kosnya di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1152 kali Penulis:
Ketagihan Judi Bola, Pemuda Jombang Kuras ATM Teman Kosnya di Surabaya
FaktualNews.co/Istimewa
Syahru Mas'ari (tengah) tersangka pencurian uang melalui ATM saat dirilis di Mapolsek Trenggilis Mejoyo, Surabaya, Rabu (17/2/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Ketagihan judi online membuat Syahru Mas’ari, (28) yang tinggal di Jalan Prapen, Surabaya nekat menguras isi ATM BCA milik temannya sendiri, Yoyok Sayogyo, (23) yang indekos di Jalan Prapen No 92-A Surabaya.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, pelaku mencuri ATM di kamar saat korban sedang sibuk mencuci motor di lantai bawah.

Setelah diambil, tersangka diam-diam menuju mesin ATM di kawasan Indogrosir. Di lokasi tersebut tersangka menarik uang korban senilai Rp 2 juta. Keesokan harinya tersangka lalu pulang ke Jombang.

Setibanya di Jombang, tersangka kembali menarik uang korban senilai Rp 2,5 juta. Kemudian tersangka berangkat ke Banyuwangi untuk mencari kerja. Karena tak kunjung mendapatkan kerja tersangka kembali ke Jombang.


Berita lainnya:


Sementara setelah korban mengetahui ATM nya raib lantas melapor ke polisi. Berbekal keterangan korban, saksi dan petunjuk alat bukti pelaku akhirnya teridentifikasi.

Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Dukuh Klopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang saat bekerja.

“Tersangka dan korban merupakan teman satu kos. Dia mencuri ATM saat korban mencuci motor,” ujar Kristiyan di Mapolsek Tenggilis, Selasa (17/2/2021).

Ditambahkan Kristiyan, tersangka mampu mendapatkan kode Personal Indentification Number (PIN) ATM BCA korban setelah dicoba-coba dan disamakan dengan PIN ATM korban lainnya.


Berita lainnya:


Sebelum kejadian tersangka pernah meminjam ATM Niaga milik korban untuk transfer uang ke rekening adiknya.

“Jadi pin ATM BCA korban dan Niaga sama. Sehingga tersangka dengan mudah bisa menguras uang di ATM korban,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kristiyan, tersangka berhasil menguras uang korban total senilai Rp 4, 5 juta. “Yang Rp 3 juta habis dipakai judi online bola,” sebutnya.

Kini tersangka harus rela mendekam di sel tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh