TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Terkait kabar jual-beli Jabatan Perangkat Desa dalam ujian di Desa Wates Kecamatan Sumbergepol, Polres Tulungagung menyatakan telah membantu mediasi kedua belah terlibat.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian karena salah satu pihak yang terlibat dalam ujian tersebut memberikan uang senilai Rp. 100 juta kepada peserta terbaik ujian.
Yaitu pada jabatan Kasun, awalnya Muhamad Ali Shodig memiliki nilai tertinggi pada penjaringan jabatan Kasun, kemudian pada hari Sabtu (20/02/2021) kemarin secara tiba-tiba mengundurkan diri menjadi Kasun terpilih dengan alasan ingin memilih menjadi PNS diwaktu yang akan datang.
Kemudian atas pengunduruan tersebut, panitia menunjuk Rohmad Sahrul Muarif sebagai calon Kasun berdasarkan nilai dibawahnya.
“Sesuai fakta, kejadian berawal 09 Februari 2021 di Desa Wates ada pelaksanaan penjaringan perangkat desa, antara lain Kepala Dusun (kasun), Kasi Pemerintahan, Kaur perencanaan dan Kaur Kesra yang diikuti 23 peserta,” jelas Kasubbag Humas Polres Tulungagung, IPTU Trisakti, Senin (22/2/2021).
Dalam proses ujian tersebut, pada posisi Kasun untuk nilai tertinggi diraih Muhamad Ali Shodig, Kasi Pemerintahan nilai tertinggi diraih Nalendra Ramona Purba, sedangkan Perangkat Kaur Perencanaan nilai tertinggi diraih M Najibur Niza dan Kaur Kesra nilai tertinggi diraih oleh Nasrul Fuad.
“Kemudian dari keluarga Rohmad Sahrul Muarif ini memberikan tali asih berupa uang kepada Muhamad Ali Shodig Rp 100 juta. Selanjutnya pada Sabtu (20/02/2021) Muhamad Ali Shodig melaporkan kejadian tersebut karena ketakutan menerima uang yang dianggap uang suap dan khawatir menjadi kasus,” paparnya.
Dari laporan tersebut akhirnya kedua belah pihak dipertemukan di Mapolsek Sumbergempol dan didapatkan dari hasil mediasi hingga tidak ada permasalahan lagi.
“Dari hasil mediasi di Polsek Sumbergempol didapatkan kesepakatan, kedua belah pihak menyatakan damai dan dikuatkan dengan surat pernyataan perdamaian bermaterai dengan disaksikan Pihak 1 Muhamad Ali Shodig mengembalikan uang Rp 100 juta kepada Rohmad Sahrul Muarif. Kedua belah pihak menerima keputusan siapa pun yang nantinya dilantik,” tambahnya.
Dari hasil mediasi ini menurut dari kedua belah pihak tidak ada yang dipaksa pihak manapun juga. Dan bisa dinyatakan sudah tidak ada permasalahan lagi di antara kedua belah pihak.
“Jadi dalam penanganan sebuah kasus konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Dalam artian permasalahan ini dianggap selesai,” pungkasnya.