JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah menunggu hampir 2 tahun, 318 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2019 resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang setelah menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja pada Rabu (24/2/2021).
Penyerahan SK Bupati tentang Pengangkatan P3K Formasi 2019 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja itu dilaksanakan secara terbatas. Peserta terbagi dibeberapa tempat di lingkup Pemkab Jombang dan dilakukan secara virtual.
Bupati Jombang, didampingi Wakil Bupati, Asisten 3, Kepala BKD PP serta staf Ahli dan Kepala OPD terkait berada di Gedung Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Sementara peserta yang lain terbagi di Aula 1, 2, dan 3 Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, serta di ruang Media Center Kantor Pemkab Jombang.
Secara Simbolis SK diserahkan Bupati Jombang kepada Agus Hidayat (SDN Wonomerto 2 Wonosalam), Sri Purwaning (tenaga keperawatan dari Puskesmas Wonosalam) drh. Dwi Sulistyarini (Dinas Peternakan).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Saya sampaikan terima kasih kepada semua Pegawai Pemerintah fengan Perjanjian Kerja (P3K) Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang khususnya Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penyuluh Pertanian yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam memenuhi Hak Dasar Masyarakat, yaitu Pendidikan dan Kesehatan, serta Pertanian yang bahwasanya Pemerintah Daerah masih kekurangan pegawai”, tutur Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengawali sambutannya
Dalam kesempatan tersebut Mundjidah Wahab berharap P3K mampu beradaptasi dengan tuntutan zaman terutama di era digital sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap Pemkab Jombang dalam rangka mewujudkan Visi “Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing.”
Sebagai ASN yang baik dan profesional, P3K diharapkan juga senantiasa meningkatkan kompetensi diri, baik secara mandiri maupun secara kedinasan yang difasilitasi oleh perangkat daerah maupun pemerintah Kabupaten Jombang.
Menurut Mundjidah, peningkatan kompetensi merupakan salah satu upaya agar ASN betul-betul berkinerja tinggi, disiplin, dan selalu berorientasi pada kepentingan serta layanan kepada masyarakat.
“Dengan diangkatnya Bapak/Ibu sekalian menjadi ASN Saya berharap tidak ada perubahan perilaku gaya hidup dan kebiasaan yang kurang baik, seiring dengan kenaikan status jabatan sebagai ASN. P3K bisa berkarir sampai puncak atau sampai batas usia pensiun, tolong pahami ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewajiban dan larangan ASN. Dengan memahami ketentuan peraturan ini saya sangat berharap tidak ada P3K yang mendapatkan hukuman disiplin apalagi pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,” tandas Mundjidah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Jombang, Senen, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 318 Pegawai P3K hari ini resmi menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Alhamdulillah setelah menunggu proses regulasi yang cukup Panjang dari Pemerintah Pusat akhirnya hari ini saudara-saudara telah menjadi bagian dari ASN Pemerintah Kabupaten Jombang,” tutur Senen.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebut bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Jumlah PNS Kabupaten Jombang saat ini adalah 8.535 (Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima) orang,” jelas Senen.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Dosen, Tenaga Kesehatan Dan Penyuluh Pertanian, Pemerintah Kabupaten Jombang juga melakukan seleksi Pengadaan P3K yang dilaksanakan secara bersamaan dengan Proses Rekrutmen CPNS Formasi 2019.
Ruang lingkup pengadaan P3K meliputi Tenaga Honorer Eks Kategori II yaitu Pegawai Honorer yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Pengadaan P3K dari tenaga honorer Eks Kategori II ini terdiri dari guru yang masih aktif mengajar, tenaga Kesehatan yang masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi Pemerintah dan penyuluh Pertanian yang masih aktif bertugas.
Berdasarkan hasil seleksi dan pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh BKN Kanreg II Surabaya, Formasi P3K Kabupaten Jombang 2019 terdiri dari Jabatan Fungsional Pendidik sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) orang, jabatan fungsional kesehatan sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang dan jabatan fungsional penyuluh sebanyak 70 (tujuh puluh) orang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi P3K paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Dalam hal Ini P3K Kabupaten Jombang diberi kesempatan masa hubungan perjanjian kerja sampai dengan 5 (Lima) tahun atau sampai dengan Batas Usia Pensiun Bagi P3K yang sebelum berakhir masa hubungan kerja 5 (Lima) Tahun sudah memasuki usia pensiun.
“Kebijakan Perjanjian Kerja dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun ini sebagai bukti perhatian dari Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mempertimbangkan Bapak/ Ibu sekalian telah mengabdi cukup lama sebagai Tenaga Honorer Eks Kategori II di Kabupaten Jombang,” pungkas Kepala BKD PP kabupaten Jombang.