FaktualNews.co

Berdalih Minta Sumbangan, Pria Asal Sukabumi Embat Ponsel di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 617 kali Penulis:
Berdalih Minta Sumbangan, Pria Asal Sukabumi Embat Ponsel di Surabaya
FaktualNews.co/dofir
Andarun, pelaku pencurian Ponsel milik pengelola Warkop di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co-Andarun (28), pria asal Desa Nanggerang Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencuri Telepon Seluler (Ponsel) milik pengelola warung kopi (warkop) di Surabaya. Dia datang ke warkop dengan dalih minta sumbangan. Atas aksi nekatnya itu, Andarun dijebloskan ke dalam penjara.

Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto menuturkan, peristiwa pencurian terjadi di Warkop Artomoro Jalan Kebonsari 2A Surabaya, Senin (16/2/2021) sekitar pukul 16.15 WIB.

Ketika itu, si pengelola bernama Alfiah Putri Jannah tengah asyik meladeni pengunjung di Warkop tersebut. Ia kemudian pamit kepada temannya hendak ke toilet. Sebelum pergi, Alfiah menitipkan Ponsel kepada rekannya.

“Korban (Alfiah Putri Jannah) menitipkan Ponselnya kepada temannya, Aldi,” ujar Hedjen, Kamis (25/2/2021).

Tak berselang lama, Aldi menyusul Alfiah ke belakang. Sedangkan Ponsel yang sempat dititipkan korban dibiarkan begitu saja diatas meja Warkop. Pada waktu bersamaan datanglah Andarun meminta sumbangan kemudian segera pergi.

Begitu Aldi balik dari kamar mandi. Ia kaget karena ponsel Alfia yang sempat dititipkan kepadanya telah raib, tidak ada ditempat semula.

“Aldi (lalu) menanyakan ke pemilik warung (Eko) mengenai (keberadaan) Ponsel tersebut. Dan Pak Eko tidak tahu, namun Pak Eko mengatakan sebelumnya ada seorang laki-laki minta sumbangan, terus diberi nasi oleh Pak Eko dan orang tersebut pergi,” urai Hedjen.

Mengetahui gadgetnya diduga dibawa kabur orang tersebut. Korban lantas panik. Beruntung di lokasi kejadian ada petugas Polsek Gayungan yang sedang nongkrong. Mereka selanjutnya sepakat mengejar lelaki yang dicurigainya itu.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya bisa diringkus. Setelah dilakukan penggeledahan, Ponsel korban juga ditemukan dari tangan lelaki itu.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya mencuri Ponsel tersebut saat di Warkop Artomoro,” tandasnya.

Andarun kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian berdasar Pasal 362 KHUP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah