FaktualNews.co

Kasus Dugaan Pembalakan 11 Gelondong Sonokeling di Situbondo Dilimpahkan ke Polres

Hukum     Dibaca : 978 kali Penulis:
Kasus Dugaan Pembalakan 11 Gelondong Sonokeling di Situbondo Dilimpahkan ke Polres
FaktualNews.co/Istimewa
Tiga terduga pembalakan liar saat tiba di Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Penanganan kasus pembalakan liar sebanyak 11 gelondong kayu sonokeling, yang diangkut menggunakan mobil operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa dilimpahkan ke Mapolres Situbondo, Minggu (28/2/2021).

Wakil Kepala KPH Bondowoso Utara di Situbondo, Eni Handayani, mengawal langsung pelimpahan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Arjasa ke Mapolres Situbondo.

Tiga orang terduga pelaku pembalakan liar dan barang bukti 11 gelondong kayu sonokeling serta mobil yang digunakan dibawa serta dalam pelimpahan tersebut.

“Kami bersama mandor dan kepala KRPH dan Asper sengaja mengawal pelimpahan kasus pembalakan liar ini ke Mapolres Situbondo. Kami juga akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas, karena kasus pembalakan liar kayu sonokeling marak di KRPH Bayeman dan Kayumas,” kata Eni Handayani, Minggu (28/2/2021).

Menurutnya, dugaan sementara, belasan gelondong kayu sonokeling itu berasal dari petak 23 E KRPH Kayumas. Saat ini, pihaknya bersama petugas Polsek Arjasa dan Polres Situbondo kembali turun ke petak 23 E, untuk mengecek tunggak kayu sonokeling di lokasi tersebut.

“Sedangkan 4 tunggak yang sudah dicek itu, sudah dalam penelitian tim,” ujar Eny Handayani.

KBO Satreskrim Polres Situbondo I Gede Sukarmadiyasa mengatakan, pascapelimpahan penanganan kasus tersebut penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan dari tiga orang tersebut.


Berita sebelumnya:


“Sebagai penyidikan lanjutan, tiga orang pelaku kembali diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Selain itu, kami akan kembali melakukan pengecekan tunggak,” katanya.

Pria asal Bali ini menambahkan, jika hasil penyelidikan dan pencocokan tunggak kayu Sonoeling itu, dengan yang ada di petak 23 E KRPH Kayumas, maka tiga terduga pelaku pembalakan liar tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Diberitkan sebelumnya, mobil operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo ditangkap petugas Perhutani Bondowoso lantaran ketahuan mengangkut 11 gelondong kayu sonokeling yang diduga ilegal pada Jumat (26/2/2021).

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan sopirnya berinisial AB (39), asal Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Pemilik kayu inisial NR dan kuli angkut berinisial AF, yang berasal dari Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo juga diamankan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh