Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta di Sidoarjo, Warga Nganjuk Dijebloskan Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Achmad Agus Eko Cahyono (33) asal Dusun Krajan Utara, Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk terpaksa berurusan dengan Polsek Krian, Mapolresta Sidoarjo.

Dia di tangkap lantaran menggelapkan barang milik perusahaan PT. Fastrata Buana yang berada di Jalan Raya Bypass Krian, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

“Tersangka ini merupakan seorang karyawan bagian pemasaran distributor. Jadi dia menggelapkan barang di tempat ia bekerja,” kata Kapolsek Krian Kompol Mukhlason, Senin (1/3/2021).

Mukhlason menambahkan, dia melakukan aksinya sejak tanggal 7 sampai 18 Juli 2020. Selama itu, dia mengajukan order fiktif menggunakan nota faktur secara berturut-turut.

“Order fiktif atas nama beberapa toko,” terangnya.

Perusahaan awalnya tidak menaruh curiga. Namun saat jatuh tempo penagihan, pihak perusahaan mendapati bahwa toko dalam faktur penjualan tidak pernah memesan barang.

“Ketika ditagih, toko yang terdapat pada nota order merasa tidak pernah melakukan order,” terangnya.

Setelah mengetahui perbuatan tersangka, pihak perusahan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Kerugian yang dialami perusahan sekitar Rp 279 juta. Untuk tersangka di jerat pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dalam jabatannya,” pungkas Mukhlason.