BLITAR, FaktualNews.co – Terduga pembunuh Bisri Efendi (71) pemilik toko di Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar masuk toko sejak Jumat (26/2/2021) petang dan bersembunyi di dalamnya. Dia kemudian menghabisi korban sekitar pukul 02.00 WIB dan keluar toko sekitar pukul 02.20 WIB, Sabtu (27/2/2021).
Informasi itu diperoleh petugas pascatertangkapnya Dwi Kusuma Yuda (21), terduga pembunuh Bisri Efendi, di rumahnya di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada Rabu (3/3/2021) dini hari.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Kristian Baralangi mengatakan, saat ditangkap pelaku mengaku awal mula datang ke toko tempat kejadi pada hari Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 17.12 WIB.
“Modusnya dia membeli sesuatu, tetapi pelaku tidak keluar toko dan bersembunyi di balik tandon air hingga toko ditutup oleh korban sekitar pukul 21.10 WIB,” terang Dony, panggilan Dony Kristian Baralangi, Rabu (3/3/2021).
Berita sebelumnya:
Selanjutnya, jelas Dony, Bisri Efendy mematikan lampu sekitar pukul 21.20 WIB kemudian beristirahat dikamar.
Selang beberapa menit kemudian, pelaku keluar dari persembunyian di dekat tandon air tepatnya di atas kamar mandi dan mencari sebuah balok kayu. Dia mengitari depan kamar tidur korban yang sudah tertutup.
Pada pukul 09.43 WIB, pelaku mengambil uang di laci sebanyak Rp. 17.000 dengan cara membuka baut laci menggunakan obeng dan berlanjut menutup sebagian CCTV milik korban dengan lakban.
“Tujuh titik dari 16 titik CCTV yang ditutup oleh pelaku. Kemudian pada pukul 01.05 WIB pelaku menurunkan saklar yang mana sakral tersebut untuk mematikan listrik PLN. Selanjutnya pelaku melakukan aksi mencari uang lagi di laci depan dan mengambil uang sebanyak Rp. 1.550.000,” ungkap Dony.
Berita sebelumnya:
Dony melanjutkan, setelah terduga pelaku berhasil mengambil uang tersebut, korban keluar dari kamar dengan membawa senter untuk melihat saklar PLN. Saat berbalik badan korban langsung dipukul tepat di bagian punggung serta kepala bagian kanan. Bisri Efendi pun tersungkur dan berdarah-darah.
“Korban sempat melawan dengan menendang-nendang kaki pelaku. Kemudian pelaku mencari lakban untuk melakban kaki korban. Setelah itu pelaku masuk kamar korban dan melihat ada dompet milik korban dan mengambil isinya sekitar Rp. 250.000,” ujar Dony.
Saat keluar kamar itu, pelaku melihat ada sarung yang terjatuh. Dia mengambilnya kemudian melemparkan ke bagian kepala korban yang tersungkur. Setelahnya, pelaku menuju ke arah samping dan berbelok ke belakang untuk menyembunyikan balok kayu yang dia pakai memukul korban.
Berita sebelumnya:
“Saat korban tersungkur tak berdaya itu pelaku mengambil sendalnya lalu pergi meninggalkan korban dan keluar toko pada pukul 02.20 WIB melalui pintu depan, menuju ke arah utara dengan berjalan kaki,” ujar Dony.
Sejauh ini, dikatakan Dony, petugas sudah mengamankan barang bukti berupa potongan kaos model hoodie warna biru, celana abu-abu merek Ortus yang telah dibakar, sebbuah ponsel merek Vivo type S 1 Pro warna biru, sebuah telepon genggam merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp. 1.750.000.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Orang Mati dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun, ” pungkasnya.