FaktualNews.co

IDI Sumenep Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Pelaku Harus Penuhi Syarat Ini

Hukum     Dibaca : 836 kali Penulis:
IDI Sumenep Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran UU ITE, Pelaku Harus Penuhi Syarat Ini
FaktualNews.co/Supanji
IDI Sumenep saat mencabut laporan dugaan pelanggaran UU ITE di Mapolres Sumenep, Jumat (5/3/2021).

SUMENEP, FaktualNews.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumenep, mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan ke Polres setempat, Kamis (9/7/2020). Pencabutan itu berlaku dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kelima pelaku tersebut.

IDI Sumenep sebelumnya melaporkan akun Facebook milik lima lelaki berinisial IS warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding, S warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, AH warga Desa Essang, Kecamatan Talango, MIB warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, dan MH warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Dalam kasusnya, lima orang ini saling berkomentar di media sosial Facebook terkait pandemi Covid-19 dalam dua postingan. Komentar mereka dinilai mencemarkan nama baik profesi dokter, karena menganggap pandemi Covid-19 sebagai konspirasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter.

“Laporan tersebut sengaja kami lakukan agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap postingan-postingan yang sesat, yang menganggap Covid-19 ini adalah sebuah konspirasi dan hanya isu belaka,” kata Kuasa Hukum IDI Sumenep, Hawiyah Karim, Jumat (5/3/2021).

Laporan tersebut kemudian dicabut oleh IDI dengan beberapa persyaratan. Pertama, mereka harus meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.

Kemudian, permintaan maaf tersebut harus di-posting di media sosial terlapor. Mereka juga harus melakukan kampanye untuk memutus pandemi Covid-19 di desanya masing-masing.

“Mereka sudah meminta maaf, sehingga kami kemudian melakukan pencabutan, namun beberapa hal yang harus mereka lakukan diantaranya mengkampanyekan pencegahan covid-19 ini, mereka telah digaransi oleh kepala desa masing-masing,” sebutnya.

Wiwik mengatakan, semua terlapor sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Berikutnya, mereka harus melakukan semua persyaratan berikutnya dengan diawasi oleh kepala desa masing-masing. Laporan itu, akan benar-benar dicabut setelah semua persyaratan dilakukan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan, pihaknya memang berupaya menyelesaikan kasus ini lewat jalur kekeluargaan. Hal ini seiring saran Kapolri, kasus pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Yang kami lakukan hari ini salah satunya berkaitan dengan laporan dari IDI Sumenep ini,” kata Dhani.

Berikutnya, lanjut Dhani, pihaknya akan menghentikan perkara yang melibatkan lima orang tersebut, sering dengan pencabutan laporan yang dilakukan oleh IDI Sumenep.

“Pihak yang merasa dirugikan atau dihina sudah mencabut laporannya, sudah ada pernyataan perdamaian, nanti akan kami gelarkan untuk penghentian perkaranya,” tegasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags