SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengirim surat panggilan kepada Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil dan satu perangkat desa terkait penanganan kasus pencurian 11 gelondong kayu sonokeling.
Pemanggilan itu terkait dengan ditemukannya mobil operasional desa yang pakai memuat kayu sonokeling oleh tersangka NR dan AB.
Berita sebelumnya:
KBO Satreskrim Polres Situbondo Iptu I Gede Sukarmdiayasa mengatakan, untuk mendalami kasus pencurian belasan gelondong kayu sonokeling tersebut, pihaknya juga memanggil Abdul Jalil selaku Kades Kayumas dan seorang perangkatnya, untuk diminta keterangannya terkait penggunaan mobil tersebut.
“Itu dilakukan karena saat ditangkap oleh Asper Prajekan, Bondowoso, tersangka NR dan AB menggunakan mobil operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Bahkan, surat panggilannya sudah diterima Kades dan perangkatnya,” kata I Gede Sukarmdiayasa, Jumat (5/3/2021).
Berita sebelumnya:
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan dua tersangka pencurian 11 gelondong kayu sonokeling yang diangkut mobil operasional Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Polres Situbondo memanggil tiga petugas Perhutani, untuk diminta keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Tiga petugas Perhutani ITU Edi Suryadi KRPH Kayumas dan dua orang mandornya, Yudi dan Azhari. tiga orang tersebut diperiksa secara maraton oleh penyidik satreskrim Polres Situbondo.