Kriminal

Komplotan Pencuri Mesin Genset PDAM di Sumenep Ditangkap

SUMENEP, FaktualNews.co – Aparat Polsek Kepulauan Sapudi, Sumenep, meringkus enam pelaku pencurian mesin diesel dan dinamo atau Alternator (Genset), milik PDAM Kecamatan setempat, Senin (8 Maret 2021).

Otak pelaku atas nama Zaini diamankan bersama lima rekannya yang lain, serta orang yang diduga menjadi penadah.

“Mereka menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP,” sebut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan mesin genset dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Kami amankan BB satu unit mesin diesel penggerak merk YANMAR berikut sebuah dinamo/Alternator merk STAMFORD. Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor juga kami amankan,” terangnya.

Selain keenam tersangka, polisi setempat juga menangkap terduga penadah hasil curian, Ahmaruddin warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong.

“Ahmaruddin ditangkap dalam perkara tindak pidana tadah barang yang diduga hasil kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHP,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.