SIDOARJO, FaktualNews.co-Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda menggagalkan 29.250 benih lobster ilegal yang hendak dikirim ke kawasan bebas Batam melalui Terminal 1 Bandara Juanda.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan benih lobster senilai Rp 2,9 miliar itu rencananya akan diterbangkan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971.
“Ini berkat kerja sama petugas unit P2 Bandara Juanda bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu) Surabaya,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, Senin (8/3/2021).
Budi menjelaskan, penggagalan tersebut bermula dari informasi yang menyebut akan ada penyelundupan benih lobster. Setelah itu, mereka melakukan pengembangan dan pemeriksaan di Cargo. Mereka pun mencurigai paket berupa satu karton.
“Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan Security Bandara, kedapatan didalam karton berisi 30 kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan ribu BBL,” ungkapnya.
Satu karton itu berisikan 29 kantong berisi 29 ekor lobster jenis pasir, 250 ekor jenis mutiara. “Ini melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020,” pungkasnya.