Hukum

Anggota DPRD Jember Jadi Tersangka Penganiayaan, Berkas Sudah di Kejari

JEMBER, FaktualNews.co – Imron Baihaqi, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang.

Informasi terakhir bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

“Iya benar, anggota DPRD Jember Imron Baihaqi naik status dari terlapor kini menjadi tersangka, terkait kasus penganiayaan itu. Bahkan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata Kapolsek Patrang AKP Solikin Agus Wijaya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (9/3/2021).

Status naik menjadi tersangka itu, kata Agus, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan sejumlah saksi.

“Juga diperkuat dengan beberapa bukti seperti rekaman video serta hasil visum,” katanya.


Berita sebelumnya:


Agus menambahkan, sejak tanggal 25 Februari lalu pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan negeri Jember.

“Selanjutnya menunggu respon dari kejaksaan, berkas tersebut masih perlu disempurnakan atau sudah cukup,” tandasnya.

Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Aditya Okto juga membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Patrang.

“Sesuai aturan kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk memberikan jawaban. Jika sudah lengkap, maka akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan pelimpahan tahap 2,” jelasnya.

“Tetapi jika ada yang perlu disempurnakan, akan dinyatakan P19 dan berkas dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi,” sambungnya.