FaktualNews.co

Tega Curi Laptop Panti Asuhan di Surabaya, Pemuda Penganggur Dijebloskan Penjara

Peristiwa     Dibaca : 721 kali Penulis:
Tega Curi Laptop Panti Asuhan di Surabaya, Pemuda Penganggur Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kelakuan M. Husaini, (19) warga Jalan Kedurus 1-B, Surabaya ini benar-benar di luar kepatutan. Dia tega mencuri sebuah laptop dan ponsel di Panti Asuhan Darul Mustofa di Jalan Dukuh Gogor V, Surabaya

Pemuda itu dibekuk polisi di rumahnya setelah pengurus panti asuhan melaporkan kasus raibnya barang elektronik tersebut.

Kapolsek Wiyung AKP Sujari, melalui Kanit Reskrim AKP Ferri Hutagalung mengatakan, pelaku masuk ke panti asuhan dengan cara memanjat pagar tembok depan panti asuhan Minggu (21/2/2021) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku masuk ke ruangan musala dengan mudah karena pintu tidak terkunci. Di dalam musala pelaku mengambil laptop yang ditaruh di dalam lemari.

Selain masuk ke ruang musala, pelaku juga masuk ke kamar penghuni panti asuhan. Di kamar tersebut pelaku mencuri sebuah ponsel yang diletakkan di atas kasur.

“Setelah berhasil mencuri pelaku keluar memanjat tembok depan. Aksi pelaku terekam CCTV,” jelas Ferri.

Keesokan harinya, pihak panti asuhan melapor ke Polsek Wiyung. Polisi lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi. Dari hasil olah TKP, pelaku terekam CCTV panti asuhan beraksi seorang diri membobol panti asuhan waktu dini hari.

Dari petunjuk rekaman tersebut polisi mengantongi ciri-ciri pelaku. “Awalnya sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan rekaman CCTV tak dapat berkilah. Dia mengakui perbuatannya,” terangnya.

Sementara itu tersangka M. Husaini mengaku laptop dan ponsel yang dicuri sudah dijual di pasar maling kawasan Wonokromo. “Dari penjualan laptop dan ponsel dapat uang Rp 800 ribu,” ungkapnya di depan penyidik.

Diakuinya uang tersebut sebagian besar sudah digunakan kebutuhan sehari-hari dan tinggal sisa Rp 150 ribu.

“Saya enggak kerja. Uangnya buat makan dan keperluan sehari-hari,” terang tersangka.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh