JEMBER, FaktualNews.co – Residivis kasus narkoba yang menjadi ustaz, Mohammad Arif Kelana (60), warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres Jember terkait sabu-sabu.
Saat panangkapan di rumahnya, polisi mengamankan 11 klip sabu-sabu dengan total berat 10,85 gram dan sebuah ponsel merek Hotwav warna hitam yang diduga sebagai alat bertransaksi.
Kepada polisi pria yang aktif dalam majelis selawatan itu mengaku, selain mengedarkan dia juga mengonsumsi. Alasannya, agar kuat semalaman dan tidak gampang capek.
“Sabu-sabu itu dipakai untuk kegiatan mengaji dan selawatan. Alasannya agar kuat semalaman dan tidak gampang capek,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadiyan Widya Wiratama di Mapolres, Rabu (17/3/2021).
Berita menarik lainnya:
Dika mengatakan, penangkapan Mohammad Arif Kelana dilakukan meyusul hasil pengembangan dari seorang pengedar yang tertangkap sebelumnya. Dari situ polisi kemudian melacak jaringan dan mengendus nama dan keterlibatan Mohammad Arif Kelana.
“Sebelumnya kami menangkap seorang pengedar. Dan dari pengembangan kasus, juga laporan masyarakat kami melakukan penangkapan ini,” kata Dika.
Menurut Dika, selain Mohammad Arif Kelana, pengembangan kasus juga mengarah ke Katon Nurbianto (37) warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung.
Dari tangan pria yang ditangkap di depan toko Mitra Tani 27 Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates itu polisi mengamankan 2 plastik klip sabu-sabu seberat 0,58 gram dan sebuah ponsel merek Xiaomi warna putih.