SIDOARJO, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo meminta majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun atas Joko Suwito (56), warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang didakwa memperkosa A (11), anak tirinya.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap Siti Qomariyah, JPU Kejari Sidoarjo ketika dikonfirmasi wartawan FaktualNews.co, usai sidang, Jumat (19/3/2021).
Siti menjelaskan tuntutan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan tersebut maksimal. Meski demikian, terdakwa melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya berkali-kali saat berada di rumahnya, di daerah wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Aksi pertama dilakukan pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu korban disuruh terdakwa tidur siang. Saat korban sedang tidur terlelap malah didekati terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Saat dipaksa, korban memberontak berteriak meminta tolong. Namun, terdakwa tetap memaksa memperkosa korban dengan ancaman akan menghabisi nyawanya jika menolak.
Selain itu, terdakwa juga mengancam akan membunuh korban bila sampai bercerita kepada pihak lain. “Awas jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau kamu bilang siapa-siapa kamu tak bunuh,” ucap Siti Qomariyah, menirukan ucapan terdakwa yang dituangkan dalam uraian surat tuntutan.
Terdakwa kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada 3 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban hendak tidur siang, namun terdakwa mendekati korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban tetap menolak, namun terdakwa kembali melayangkan ancaman pembunuhan hingga korban tak berdaya atas perbuatan bejat bapak tirinya itu.
Ironisnya, perbuatan terdakwa yang menghilangkan keperawanan anak tirinya tersebut hingga hamil berusia 6 minggu. Korban yang tak kuat atas perbuatan tersebut melaporkan semua perbuatan bejat bapak tirinya itu.