SUMENEP, FaktualNews.co-Gelombang penolakan terhadap rencana tambang fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, semakin masif. Teranyar, penolakan datang dari Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) DPRD Sumenep.
Fraksi terdiri gabungan anggota DPRD dari Nasdem, Hanura, dan PKS ini secara tegas menolak tambang fosfat di Sumenep.
“Secara tegas Fraksi NHS menolak adanya tambang Fosfat di Kabupaten Sumenep ini,” terang Ketua Fraksi NHS DPRD Sumenep Akis Jasuli, kepada media ini, Jumat (19/3/2021).
Menurut Akis, pro dan kontra adanya rencana tambang fosfat yang ada di dalam revisi Perda RTRW, harus menjadi perhatian bersama.
“Pada prinsipnya pasti sejalan dengan masyarakat dan tokoh agama. Bagaimanapun ini sudah menjadi perhatian bersama,” kata Politisi NasDem itu.
Akis menegaskan, hal itu berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat merusak lingkungan dan berdampak jangka panjang terhadap nasib rakyat. Meski demikian, tambang fosfat digadang akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Masalah tambang harus juga diperhatikan dampaknya, apakah lebih banyak dampak negatif atau positif,” jelas politisi asal pulau Talango itu.
“Maka, jelas kami tidak sepakat kalau kekayaan alam ditambang dengan tidak melihat efek yang akan terjadi,” imbuhnya.
Untuk itu, mantan aktivis Malang ini berharap, pemerintah harus benar-benar memastikan dampaknya, melalui kajian matang saat mengambil kebijakan yang berkenaan dengan hajat publik.
“Harus memiliki rasio pertimbangan, jika itu menyangkut kepentingan publik. Karena, kalau tidak ada pertimbangan yang matang, dampak kemungkinannya akan banyak orang tak berdosa jadi korban,” terangnya.
Walaupun hal tersebut adalah kepentingan industrial, tutur Akis, namun harus bersinergi dengan kepentingan-kepentingan lainnya.
“Terutama yang bersifat primer dan jangka panjang, apalagi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat Sumenep utamanya,” tambahnya.
Sekadar informasi, Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana akan menambah lokasi peruntukan pertambangan dalam review RTRW 2013-2033, dari yang sudah ada di draf 8 kecamatan luas konsesi 826 hektar dan akan mengajukan 9 kecamatan lainnya. Hingga total 17 kecamatan jika disetujui.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi berjanji segera melakukan kajian secara serius terkait rencana tambang fosfat.
Bupati nampaknya tidak ingin gelombang penolakan terhadap rencana penambangan fosfat tersebut menjadi bola liar yang mengancam situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat Sumenep, karena dinilai berdampak terhadap kondisi di Kabupaten Sumenep.
“Kami tidak ingin persoalan fosfat ini menjadi berlarut-larut dan meresahkan masyarakat Sumenep,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.
Langkah konkret yang akan segera dilakukan orang nomor satu di Sumenep, adalah dengan melakukan kajian serius untuk mengetahui kemungkinan dampak yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat.
Kajian itu penting, di antaranya untuk mengetahui apa saja dampak yang akan timbul jika penambangan fosfat dilakukan. Baik terhadap lingkungan, sosial, ekonomi maupun sektor lainnya.
“Kalau dari kajian itu kemudian ternyata memang lebih banyak mudaratnya, baik kepada lingkungan maupun masyarakat, ya, ayuk kita berusaha bersama agar tidak sampai terjadi,” ujar Bupati.
Fauzi lalu menjelaskan, yang berwenang mengeluarkan izin tambang fosfat bukan Pemkab Sumenep, tapi pusat. Namun sambungnya, jika masyarakat menolak maka kemungkinan terjadi aktivitas penambangan akan kecil. Bahkan bisa tidak terjadi.
“Kenapa saya sampaikan hal ini, agar kita terbiasa menempatkan suatu persoalan pada tempatnya. Sehingga jika ada perusahaan sampai mendapat izin, itu tidak disebut Pemkab yang mengeluarkan izinnya,” tegasnya.
Bahkan, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini juga menegaskan, sejauh ini dirinya tidak pernah diajak berkomunikasi oleh investor manapun terkait rencana penambangan fosfat di Sumenep.
“Kalaupun nantinya ada yang mau berkomunikasi, saya akan arahkan untuk berkomunikasi lebih dulu dengan masyarakat. Khususnya di daerah-daerah yang akan terdampak. Intinya, dalam konteks ini, saya akan bersama masyarakat,” papar suami Nia Kurnia ini.
Mengenai review Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Sumenep 2013-2033 yang ditengarai akan memuluskan rencana penambangan fosfat, menurut Fauzi hal itu prosesnya sudah berlangsung sejak dirinya belum menjadi Bupati.
Saat ini proses review Perda RTRW Sumenep itu masih di tingkat provinsi. Setelahnya akan dibicarakan di tingkat pusat, sebelum akhirnya dibahas di DPRD.
“Kita tunggu saja, bagaimana nanti pembahasannya di DPRD. Karena review Perda RTRW itu tidak hanya soal fosfat. Yang pasti, kami akan selalu terbuka menerima aspirasi dan masukan masyarakat untuk Sumenep lebih baik ke depan,” janjinya.