Peristiwa

Polisi Tangkap Bandar yang Selundupkan Sabu-sabu dalam Tahu ke Lapas Mojokerto

MOJOKERTO, Faktualnews.co – Polresta Mojokerto menangkap bandar sabu-sabu dalam tahu gorengan yang diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto .

Pengedar tersebut Ahmad Vivin Dwi Arbiman (22) asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Sambersik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada Rabu (24/03/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Mojoketo, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya kecurigaan petugas lapas terhadap seorang ibu berinisial D hendak membesuk anaknya yang mendekam di Lapas kelas IIB yang juga terseret kasus narkotika, berinisial RF.

RF menitipkan makanan berupa tahu goreng kepada ibu tersebut. Saat proses pemeriksaan di pintu masuk, petugas mencurigai gerak-gerik ibu tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan makanan, petugas menemukan sabu-sabu di dalam tahu goreng. Kemudian, petugas lapas menghubungi reserse narkoba polresta Mojokerto untuk dilakukan pembedahan.

“Barang bukti berupa tahu hasil dari perbedaan tersebut ditemukan adanya beberapa golongan yang sudah bukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 klip dengan berat totalnya 6,76 gram,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba, Jumat (26/03/2021).


Berita sebelumnya:


Deddy menjelaskan, dalam interogasi, ibu itu mengaku tidak mengetahui bahwa tahu tersebut berisi sabu-sabu. Sedangkan anaknya, RF mengakui, dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari warga binaan atau narapidana lain atas nama AL.

“Dari pengakuannya, ibu tersebut mendapat titipan makanan dari seseorang,” jelasnya.

Akhirnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto pengejaran dan berhasil menangkap penitip makanan, yakni Ahmad Vivin Dwi Arbiwan disebuah rumah kos.

Saat Vivin ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, adanya temuan petugas yaitu air sebanyak 25 botol tablet pil doubel L yang per botolnya berisi 1000 butir dan 2 unit timbangan.

“Disamping itu juga ditemukan adanya sabu-sabu seberat 0,28 gram,” ungkap Deddy.

Sementara, status ibu berkerudung itu satatusnya hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Dari hasil interogasi ibu berkerudung tersebut tidak mengetahui jika tahu goreng yang dititipkan Vivin berisi sabu-sabu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual menerima atau menjadi perantara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.