Larangan Mudik 2021, Pemkab Mojokerto Akan Ikut Pemerintah Pusat
MOJOKERTO, FaktuakNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, memastikan akan mengikuti pemerintah pusat terkait dengan kebijakan larangan mudik tahun 2021.
Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-barra mengatakan jika memang pemerintah pusat melarang melaksanakan mudik, maka pihaknya akan melakukan hal yang sama demi mencegah penyebaran covid-19.
“Kita akan ikuti kebijakan pemerintah pusat, terkait larangan mudik,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi FaktualNews.co usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (29/03/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan steak holder terkait dan jajaran Forkopimda untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik.
“Mungkin bisa dipahami situasi saat ini karena masih pandemi covid-19, mungkin silahturahminya bisa dirubah dengan sistem daring,” jelasnya.
Menurut Donny, kebijakan seperti ini merupakan saran dari pemerintah agar tidak terjadi klaster baru covid-19. Mengingat Kabupaten Mojoketo telah masuk zona kuning dan beberapa desa banyak yang masuk ke zona hijau.
“Kita menginginkan Mojokerto bisa masuk ke zona hijau semua,” tandas Dony.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan, pihak juga akan berkomunikasi dengan Dishub Kabupaten Mojokerto mengenai aturan atau sistem pengendalian arus lalulintas pengendara agar nanti kita pastikan arus lalulintas lancar.
“Itu nanti sistemnya akan kita atur, apakah nanti memakai PPKM skala mikro atau memakai penyekatan jalur keluar masuk, ini masih dalam penggodokan Forkopimda,” pungkasnya.