Dituduh Melanggar UU ITE, Oknum Camat di Situbondo Dilaporkan Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co-Dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), oknum Camat Kota, Situbondo, inisial QA, dilaporkan ke Polres Situbondo. Pelapornya adalah Eri Abdul Nasir Pelupessy (47), Selasa (29/3/2021).
Pelapor melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terlapor, dengan cara memberikan pernyataan di sebuah media online. Saat melapor, pria asal Kelurahan Kecamatan Kota, Situbondo, Eri Abdul Nasir didampingi kuasa hukumnya, Dedi Firman.
Usai melaporkan oknum Camat Kota, Situbondo, Dedi Firman mengatakan, kliennya sengaja melaporkan oknum camat itu karena dalam memberikan statemen di salah satu media online, terlapor menuding pelapor bukan aktivis LSM Jawara dan bukan aktivis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Bahkan, dalam pernyataannya di media online tersebut, terlapor juga menuding Eri meminta-minta. Padahal sebenarnya Eri menyampaikan program untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan camat terlapor berjanji memberikan bantuan,” bebernya.
Menurutnya, dalam melaporkan terlapor ke Mapolres Situbondo, pihaknya melampirkan bukti kartu anggota (KTA) Eri sebagai aktivis PDIP dan KTA sebagai anggota LSM Jawara.
“Selain itu, kami juga akan melaporkan oknum wartawan media online tersebut, karena dalam menulis berita mengabaikan kaidah jurnalistik, yakni tidak konfirmasi terhadap klien saya,” pungkasnya.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno mengatakan, pengaduan tersebut masih dikaji oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Apakah pengaduan tersebut masuk dalam kategori pencemaran nama baik, atau dinilai melanggar Undang-undang ITE,” kata Iptu Sutrisno.