Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku ke-13 Kasus Peredaran Uang di Banten
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Pengembangan kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polresta Banyuwangi mengarah ke tersangka ke-13, yakni AL yang kemudian berhasil diringkus di wilayah Provinsi Banten pada 5 Maret 2021 lalu.
Barang bukti yang diamankan dari AL yang merupakan warga Banten tak tanggung-tanggu. Polisi mengamankan uang dolar palsu dengan niliar kurs rupiah sebesar 420 juta.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan dari pengembangan tersebut yang palsu itu di jual dengan harga 1,5 juta.
“Dari penjualan itu tersangka kepada pelaku yang Sebelumnya di tangkap AL menerima hasil 500 ribu rupiah setiap kali transaksi dengan berbagai modus,” kata Arma Asmara, saat merilis AL di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (30/3/2021).
Menurut Arman, kepada penyidik AL mengaku jika modus tersebut sudah dilakukanya selama 4 tahun. Hasil dari penjualan uang palsu itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Arman melanjutkan, kasus uang palsu yang ditangani Polresta Banyuwangi merupakan jaringan antarprovinsi.
“Polresta Banyuwangi akan terus mengembangkan kasus hingga ditemukanya alat produksinya,” pungkasnya.