MOJOKERTO, FaktualNews.co – DM (17) remaja di Mojokerto yang menganiaya kedua orang tua dan adiknya dengan palu ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dengan jeratan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anak kedua pasangan Sugianto (52) dan Titik (46) itu mengaku menganiaya kedua orang tuanya dan adiknya, Dayung (8), lantaran sering cekcok dan disalahkan oleh kedua orang jika ada persoalan di keluarga.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pada Selasa (30/3/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB tersangka bergerak dari warung kopi sisi selatan rumahnya hendak pulang.
Sesampainya di rumah, ayah tersangka memintanya untuk membelikan mi goreng instan. Dia pun menuruti permintaan ayahnya.
“Pelaku dan ayahnya sama-sama makan mi goreng,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (01/04/2021).
Setelah itu, tersangka masuk ke kamar tidur dan kedua orang tua beserta adiknya berusia 8 tahun juga tidur di ruang tamu atau ruang santai di depan sambil menonton televisi.
“Tepat pukul 02.00 WIB dini hari, tersangka menuju gudang dan menemukan satu buah palu,” ungkap Donny.
Palu itulah yang kemudian digunakan pelaku melancarkan aksinya. Ia memukul sang ayah sebanyak 1 kali. Setelah itu tersangka masuk ke kamar ibu dan memukul sebanyak 4 kali sampaikan tidak bangun.
“Ia melihat ayahnya berupaya bangun, lalu ia memukul ayahnya lagi sebanyak 4 kali. Tiba-tiba adik yang tidur di sebelah ayahnya bangun dan ia langsung memberi pukul sebanyak 4 kali,” jelas Donny.
Setelah DM meyakini ketiga korban tersebut tak sadarkan diri, ia bergegas mengambil dompet dari saku ayahnya yang berisi uang senilai Rp. 3,2 Juta.
Berita sebelumnya:
Lebih lanjut, Donny menjelaskan, pelaku keluar rumah dan sempat disapa oleh warga namun tidak menghiraukannya.
Sekitar pukul 06.00 WIB pelaku pergi ke terminal menemui teman-temanya. Pelaku merupakan bagian dari komunitas anak punk itu hendak kabur ke arah Solo.
Masih kata Donny, penyelidikan cepat dari Polsek Mojoanayar dan Satuan Reserse Krimianal Polres Mojokerto membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku. “Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Ditambahkannya, yang menjadi pemicu pelaku berbuat demikian, yakni, pelaku mengaku sakit hati terhadap sikap orang tuanya. Dia merasa diperlakukan tidak adil.
“Ketika dia (pelaku) meminta uang tidak diberi orang tuanya. Tapi jika adiknya yang meminta diberi. Itulah yang mungkin menjadi salah satu pemicunya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, perbuatan pelaku baru diketahui oleh tetangganya pada hari Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 02.09 WIB lantaran suara tangisan adikya. Setelah dicek ternyata adik pelaku yang kesakitan dengan kondisi berdarah.
Keadaan ketiga korban dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah sakit Sidowaras Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.