FaktualNews.co

Air Gun Milik Penyerang Mabes Polri Bisa Pecahkan Kaca Mobil

Liputan Khusus     Dibaca : 982 kali Penulis:
Air Gun Milik Penyerang Mabes Polri Bisa Pecahkan Kaca Mobil
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Senjata yang dipakai ZA (25), perempuan pelaku penyerangan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta sejenis air gun BB bullet berkaliber 4,5 milimeter.

Meski bukan termasuk senjata api, namun daya lontar senapan angin tersebut cukup kuat sehingga bisa memecahkan kaca mobil.

Ketua Harian Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi) Jawa Timur Siswadi Siswo Pranoto mengungkapkan, daya lontar air gun yang dibawa ZA bisa disetel untuk  beberapa kali tembakan. Semakin kecil jumlah tembakan maka tekanan yang dihasilkan semakin besar.

“Kalau (senjata) itu sudah di-setting untuk 10 kali tembak atau 20 kali tembak biasanya. Itu sudah rawan sekali, kaca mobil bisa pecah,” tandasnya ketika dimintai penjelasan seputar air gun dalam sambungan telepon, Jumat (2/4/2021).

Dijelaskan Siswadi, kemampuan air gun memecahkan kaca mobil lantaran daya tekan udara saat melontarkan peluru senjata ini bisa mencapai 280 bar atau setara dengan 4000 psi. Artinya, 80 kali lebih besar dibandingkan tekanan udara pada ban mobil.

“Jadi bisa dibayangkan impact-nya, seperti apa?” lanjut dia.

Kendati membahayakan, menurut Siswadi, air gun tidak bisa melumpuhkan sasaran apalagi menimbulkan kematian. Sehingga senjata ini tergolong alat yang tidak bisa dipakai untuk membela diri.

Namun untuk mencegah penyalahgunaan replika senjata api tersebut, negara mengawasi dan mengatur penggunaannya dengan ketat melalui Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.

Di dalam beleid tersebut, negara hanya mengizinkan penggunaan airsoft gun sebagai alat olahraga. Sementara air gun bukan diperuntukkan bagi alat olahraga sehingga penggunaannya sangat terbatas.

“Air soft gun diizinkan sebagai alat olahraga, sedangkan air gun tetap tidak diijinkan. Dalam artian kepemilikannya masih sangat terbatas,” tandasnya.

Lalu, apa beda antara airsoft gun dengan air gun?

Siswadi mengatakan, perbedaan diantara keduanya terletak pada bahan peluru yang digunakan serta ukuran kaliber. Peluru airsoft gun biasanya berbahan plastik dan lebih besar, sedangkan air gun menggunakan peluru logam.

“Kalau dari airsoft gun, amunisinya menggunakan biji plastik bilberry seperti gotri, bulat, bola. Dengan ukuran 6 milimeter terbuat dari bahan plastik. Sedangkan air gun, itu ada yang 4,5 (milimeter) juga ada yang 6 (milimeter) tapi dengan bilberry berbahan metal,” terangnya.

Lalu perbedaan selanjutnya kata dia, terletak pada ukuran tenaga dorong atau tenaga lontar (power) yang digunakan, meski keduanya sama-sama berasal dari karbondioksida. Jika airsoft gun memiliki power dibawah 2 joule, sedangkan air gun cenderung lebih kuat lagi dengan memiliki power diatas 2 joule.

“Jadi secara power lebih kencang yang air gun,” singkatnya.

Untuk pemakaian alat ini, Siswadi mengatakan, keduanya tidak bisa dipakai sebagai alat tembak sasaran. Karena tingkat akurasi tembakan yang dihasilkan sangat rendah.

Hanya saja dikatakannya, airsoft gun memang biasa dipakai dalam olahraga simulasi taktikal, semacam latihan perang-perangan yang tidak mengutamakan tembak sasaran, namun lebih pada berlatih strategi sebuah tim. Alat ini menggantikan peran dari senjata api sungguhan dengan rupa, merek dan jenis seperti aslinya.

“Apakah bisa menembak dengan jarak 20 meter, 30 meter? Bisa. Tapi tentu saja akurasinya nihil. Atau grouping-nya buruk sekali,” lanjut dia.

Ia mengatakan, kedua senjata tersebut hanya bisa diperoleh dengan cara impor dari negara lain seperti Jepang, Jerman dan Taiwan. Karena sejauh ini belum ada produsen lokal yang membuatnya.

Apabila mengimpor airsoft gun atau air gun harus terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sementara disinggung tentang maraknya jual beli online senjata airsoft gun maupun air gun di tanah air, Siswadi menyebut hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum oleh oknum-oknum tertentu.

“Itu oknum kurang tertib saja. Karena kalau kita mengikuti regulasi yang ada, karena semua diawasi ketat oleh Polda di daerah,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh