Mantan Teknisi Provider Seluler Gasak 6 Baterai Tower di Jombang Tertangkap, Begini Modusnya
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua mantan teknisi provider seluer, Anggi Mulison asal Jombang dan Wahyu Buono asal Kediri terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2021 terkait pencurian baterai tower seluler di sejumlah titik di Kabupaten Jombang dan Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi kedua tersangka dilakukan selama tiga bulan terakhir.
Tersangka Faizal sendiri diketahui pernah bekerja sebagai tehnisi pihak ketiga salah satu perusahaan provider selular, sehingga cukup memahami sistem operasi dan cara melepas peralatan vital tower seluler itu.
Modusnya, kedua tersangka beraksi saat malam hari. Mereka menggunakan sebuah mobil rental saat mendatangi lokasi yang akan disatroni, seolah-seolah keduanya adalah teknisi.
“Hasil pengembangan ada 4 LP di Jombang, 2 LP di Nganjuk dan 1 LP di Sidoarjo. Jadi kami juga sita sebuah barang bukti toyota aila yang dipakai sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian, dari enam TKP mereka selalu menyewa mobil rental,” ungkap Teguh Setiawan, saat rilis kasus di Mapolres Jombang, Selasa (6/4/2021).
Dia mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari salah satu pimpinan perusaahaan seluler yang mencurigai hilangnya baterai salah satu tower miliknya dari sistem sweet yang terpasang di pintu pagar lokasi tower.
“Sistem itu terkoneksi di ponsel pelapor, sehingga, jika pintu itu dibuka, secara otomatis ada notifikasi. Pelapor curiga dan mengecek di lapangan ternyata sudah hilang, lalu langsung melapor ke Polsek Plandaan,” tandasnya.
Sementara, setelah berhasil membawa kabur baterai seberat puluhan kilogram, kedua tersangka kemudian menjual secara kiloan kepada salah satu penadah di Sidoarjo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan pengembangan, polisi enggan mengungkap identitasnya.
Setiap kilo, material di baterai tower berwarna kuning sebesar ukuran laptop itu dihargai Rp 12 ribu oleh. Total uang yang mereka terima dari hasil penjualan barang curian itu senilai Rp 3,8 juta.
“Semua barang bukti enam unit batrai kami sita dan sebuah mobil rental aila, para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan satu penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP,” pungkasnya.