JEMBER, FaktualNews.co – Menyusul mencuatnya kabar soal dugaan kasus pencabulan oleh oknum dosen Universitas Jember berinsial RH, korban Bunga (16), bukan nama sebenarnya, dan ibunya mengalami intimidasi lewat telepon dan pesan WhatsApp.
Merespon hal tersebut, Bunga dan ibunya memblokir nomor-nomor yang tak dikenal.
“Karena korban dan ibunya mengalami intimidasi dari beberapa pihak. Apakah itu lewat WA (WhatsApp) ataupun juga lewat telepon. Sehingga kita berusaha menjaga klien dan korban, dengan cara memblokir nomor-nomor tidak dikenal itu,” kata kuasa hukum korban, Yamini, dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/4/2021) pagi.
Perempuan yang juga Ketua LBH Jentera itu menyebut menyatakan, meski terganggu dengan sejumlah pesan dan panggilan yang masuk ke telepon selulernya, kedua anak ibu itu enggan menduga-duga siapa yang melakukan intimidasi tersebut.
“Karena bagaimanapun kami juga berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Sehingga kami tidak ingin menduga ataupun bertindak gegabah. Untuk keamanan dan keselamatan kliem kami, yakni anak di bawah umur itu dan ibunya. Saat ini sudah kami amankan,” katanya.
Selain mendapat intimidasi dari pihak yang tidak dikenal, jelas Yamini, ada juga salah seorang oknum guru sekolah korban yang meminta agar laporan polisi dicabut.
“Bahkan meminta agar korban segera pergi dari Jember. Karena kasus ini mencemarkan nama sekolah katanya,” ucap Yamini.
Yamini menegaskan, pihaknya tidak gentar mengahadapi intimidasi itu. Dia menyatakan saat ini sedang bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengumpulkan informasi perihal korban. Di antaranya adalah PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) di bawah DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) Kabupaten Jember, PSG (Pusat Study Gender) UNEJ dan Persma, juga didukung pihak sekolah korban.
Berita sebelumnya:
“Bahkan salah satu Wakasek (Wakil Kepala Sekolah) yang pernah saya hubungi, pernah bilang begini, ‘Tidak ada pencemaran nama baik sekolah. Ini kasus kekerasan seksual, dan anakku (murid) yg menjadi korban. Yang penting sekarang anakku aman dan mendapatkan keadilan’, kala itu bilangnya begitu,” sambungnya menirukan ucapan Wakasek tersebut.
Selain itu, lanjut Yasmini, pihaknya juga memberikan apresiasi positif gerak cepat yang dilakukan oleh pihak kampus Unej.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak kampus, terima kasih atas perhatiannya. Namun itu menjadi wilayah internal pihak PTN (Perguruan Tinggi Negeri) tersebut. Namun kami secara proses hukum terus berjalan,” ujarnya.
Apalagi, kata Yamini, korban dan ibunya sudah menjalani proses pemeriksaan selama 7 jam.
“Proses pemeriksaan sudah dilakukan di Mapolres Jember kemarin, selanjutnya akan dilanjutkan ke pihak terduga pelaku yang akan dilakukan hari ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, gadis belia berumur 16 tahun sebut saja bernama Bunga, warga Kecamatan Sumbersari, mengaku menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, inisial RH. RH ini dosen muda di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej).