BLITAR,FaktualNews.co-S (53), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (11), kelas 4 SD. Akibatnya, S harus mendekam di sel tahanan polisi.
Kanit Perlingungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, dugaan persetubuhan itu bermula saat korban usai membeli sandal. Lalu korban diajak ke rumah ayahnya, lalu disetubuhi.
“Terbongkarnya kasus ini, setelah ibu korban curiga melihat kondisi korban yang berjalan tidak seperti biasanya, setelah pulang dari rumah ayahnya. Korban lalu dibawa ke bidan dan korban mengaku disetubuhi ayahnya,” kata Ipda Linartiwi, Jumat (9/4/2021).
Linar menambahkan, tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Lalu petugas yang mendapatkan laporan kemudian menangkap pelaku.
“Tersangka pelaku menyetubuhi korban yang masih anak kandungnya sendiri dengan alasan untuk melampiaskan nafsu birahinya,” ujarnya.
Linar menjelaskan, nafsu ayah korban timbul setelah pelaku sedang melihat lawak di handphone korban. Selanjutnya pelaku tidak bisa menahan nafsunya terus menyetubuhi korban.
“Pelaku bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, ” pungkasnya.