Permudah Antrean, Wali Kota Pasuruan Resmikan Aplikasi E New Purut RSUD dr R Soedarsono
PASURUAN FaktualNews.co-Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meresmikan pendaftaran online berbasis aplikasi mobile bernama E New Purut di RSUD dr R Soedarsono, Kamis (14/4/2021).
Aplikasi tersebut untuk memudahkan pendaftaran dan pengambilan nomor antre lhusunya pasien lanjut usia yang ingin berobat di RSUD dr R Soedarsono.
Jadi berfungsi untuk mengambil nomor antrean secara online saat akan melakukan rawat jalan tanpa harus datang ke rumah sakit.
Selain itu, Gus Ipul juga meresmikan Klinik Geriatri yang berguna untuk melayani pasien lanjut usia dengan multi penyakit akibat gangguan kesehatan, penurunan fungsi organ, psikologis, sosial ekonomi, dan lingkungan yang membutuhkan bantuan medis secara terpadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja secara interdisiplin.
Klinik Geriatri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, kualitas layanan, dan keselamatan pasein Geriatri dan memberikan pelayanan khusus bagi pasien Geriatri.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Camat Se-Kota Pasuruan, Plt. Direktur RSUD dr. R. Soedarsono, dokter, tim manajemen RSUD dr. R. Soedarsonono
Gus Ipul sangat mengapresiasi kerja keras seluruh dokter dan Tim Manajemen rumah sakit karena telah melakukan perbaikan layanan, salah satunya dengan menghadirkan aplikasi E New Purut yang dapat didownload melalui Play Store.
“Saya ingin memberikan rasa hormat kepada jajaran yang telah bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat. Karena telah menjawab masalah dengan tindakan nyata,” ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut Gus Ipul berharap ada perbaikan dalam bidang lainya, terutama pemanfaatan alat kesehatan yang dimiliki, seperti alat cuci darah, CT Scan, dan sebagainya.
“Saya ingin memberikan dukungan sepenuhnya untuk peningkatan mutu rumah sakit ini” pungkas Gus Ipul.
Setelah acara peresmian dilaksanakan, Gus Ipul melakukan uji coba aplikasi E New Purut dengan didampingi oleh pihak rumah sakit.