FaktualNews.co

Tegas! Dosen Unej Tersangka Pencabulan Dibebastugaskan Sementara

Hukum     Dibaca : 779 kali Penulis:
Tegas! Dosen Unej Tersangka Pencabulan Dibebastugaskan Sementara
FaktualNews.co/hatta
Halaman depan Universitas Jember (Unej).

JEMBER, FaktualNews.co-RH oknum dosen Universitas Jember (Unej), tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus. Penegasan itu disampaikan lewat press release Nomor 6983/UN25.4.3.1/HM/2021 Humas Universitas Jember.

Selain dibebastugaskan sementara, terkait kasus atau persoalan yang dialami RH, jika masuk sebagai pelanggaran berat, pria calon profesor itu juga terancam dipecat dari jabatan PNS -nya.

“Maka Rektor Universitas Jember segera merespon dengan membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa. Tim ini telah mulai bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut,” tulis dalam rilis yang dikeluarkan Unej tersebut, Kamis (15/4/2021) sore.

Rilis yang ditulis pihak Unej itu menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH (Dosen FISIP) Unej.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, samnbung rilis tersebut, maka sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung di respon oleh Rektor dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Wakil Koordinator Humas Unej Rokhmad Hidayanto mengatakan pembebastugasan sementara terhadap RH itu dalam rangka mendukung kelancaran pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

“Selain itu, juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” kata pria yang juga akrab dipanggil Didung ini.

Pembebastugasan sementara ini, kata Didung, berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

“Sehingga jika terbukti sebagai pelanggaran berat, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jember menetapkan RH, oknum dosen Unej sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan keponakan sendiri, yang masih di bawah umur.

Penetapan status tersangka dilakukan, setelah penyidik mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup dan lengkap.

RH sendiri ditetapkan tersangka ata laporan gadis belia berumur 16 tahun, sebut saja bernama Bunga, warga Kecamatan Sumbersari. Bunga mengaku menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, inisial RH, dosen muda FISIP Unej.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah