Embat Motor Tetangga, Dua Pemuda di Lumajang Ditangkap
LUMAJANG, FaktualNews.co-Polisi Lumajang menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor dengan membobol rumah korban. Kedua tersangka itu, F (23), warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, dan A (22), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor, di kediaman korban warga Desa Uranggantung.
Kapolsek Sukodono melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta menyatakan keduanya ditangkap Senin (19/4/2021). Sedangkan pencuriannya sendiri dilakukan Jumat (16/4/2021).
Sepeda motor milik korban ditemukan saat itu berada di tangan terduga pelaku, semakin membuat keduanya tak berkutik.
“Jadi semalam, Senin (19/4/2021) pukul 23:00 WIB, Satreskrim Polres Lumajang dipimpin KBO Satreskrim bersama Kapolsek Sukodono, telah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa satu unit motor yang kejadiannya tiga hari lalu,” kata Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, di ruang kerjanya, Selasa siang (20/4/2021).
Sebelumnya, sambung Ipda Andrias Shinta, telah dilakukan, yang mengarah kedua pemuda (F dan A) ada kaitannya dengan peristiwa tersebut.
“Setelah penyelidikan kami mengerucut, kami pastikan keduanya ada di tempat. Dan kami amankan semalam tanpa perlawanan. Berikut barang bukti serupa sepeda motor milik korban bersama foto kopi STNK dan BPKB nya,” imbuh Shinta.
Shinta menerangkan, hasil interogasi didapat jika pelaku mengambil sepeda motor dengan cara membuka jendela yang tidak dikunci. Setelah berhasil masuk, keduanya melangkah ke arah ruang tamu tempat korban meletakkan sepedanya.
“Lalu mereka mendorongnya keluar. Dan dibawalah kabur. Dari rangkaian itu, berikut pengakuan yang ada, maka F dan A kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP,” terang Ipda Andrias Shinta.