Tindaklanjuti LKPJ Bupati, DPRD Nganjuk Bentuk Pansus Pembahasannya
NGANJUK, FaktualNews.co-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk melaksanakan paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2020. Pansus ini ditarget satu bulan, bekerja secara objektif.
Paripurna pembentukan pansus tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Wakil DPRD Nganjuk Ulum Bastomi, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Sekda Nganjuk Muhammad Yasin dan pejabat lainnya
Kegiatan ini dilaksanakan pada ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (21/04/2021), pukul 09.00 WIB
Ketua DPRD Kabupaten, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, pansus pembahasan LKPJ Bupati Nganjuk yang dibentuk hari ini sesuai tata tertib (tatib) DPRD yang baru.
Setelah LKPJ diterima dari paripurna penyerahan, pansus ini ditargetkan maksimal 1 bulan hari kerja. “Ini nanti kita percayakan sepenuhnya pembahasan kepada teman-teman pansus terkait dengan LKPJ,” kata Tatit di Kantor DPRD Nganjuk
Hasil akhir dari pansus, yaitu rekomendasi yang harus dilakukan oleh Bupati Nganjuk untuk pelaksanaan tahun 2021. Hasilnya, tergantung dari anggota pansus.
Misalkan ada sesuatu yang kurang jelas, menurut Tatit, rekomendasi itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pansus. Karena, pansus ini perwakilan dari semua fraksi secara proporsional.
Dalam hal ini, Tatit hanya sekedar memberi masukan dalam rangka pelaksanaan yang lebih baik. Tetapi, tidak bisa mengintervensi pansus itu.
Kepada pansus, Tatit berpesan untuk bisa bekerja secara maksimal, objektif dan profesional. “Kalau memang ndak benar ya kita beri masukan, ndak benarnya itu disini, terus benarnya seperti ini,”ungkapnya
Terkait LKPJ itu, Tatit berharap ada perubahan komunikasi yang kurang bagus dari Bupati Kabupaten Nganjuk dalam rangka tata kelola dipemerintahan.
Untuk refocusing, dia berharap penggunaan dana itu benar-benar supaya tidak ada permasalahan. Dia mengajak untuk mengawal dan mengawasi secara bersama-sama.
Usai paripurna, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, paripurna ini tindak lanjut dari penyampaian LKPJ pada 2 minggu lalu, yang sebenarnya berakhir pada Rabu, (31/03/20201) dan dijadwalkan ulang pada Senin, (12/04/2021).
“Kita menghadiri undangan yang berkaitan dengan pengesahan penetapan, pembentukan pansus LKPJ,” kata Marhaen Djumadi
Bagi kepala daerah, menurut Marhaen, penyampaian LKPJ ini wajib disampaikan. Pada tahap berikutnya, pansus LKPJ dibentuk setelah adanya rapat paripurna dari DPRD Kabupaten Nganjuk.
Setelah itu nanti, lanjut Marhaen, LPKJ akan dibahas dalam waktu 1 bulan untuk diterima atau ditolak ataupun dengan beberapa catatan oleh DPRD. Marhaen berharap LKPJ tersebut bisa diterima.