FaktualNews.co

Soal Penolakan Pengembangan RSMS Situbondo, Warga Ditantang Tempuh Jalur Hukum

Peristiwa     Dibaca : 647 kali Penulis:
Soal Penolakan Pengembangan RSMS Situbondo, Warga Ditantang Tempuh Jalur Hukum
FaktualNews.co/fatur
Warga saat berdemo di kantor Pemkab Situbondo, menolak pengembangan RSMS.

SITUBONDO,FaktualNews.co-Pihak Rumah Sakit Mitra Sehat (RSMS) Situbondo menilai demo warga yang menolak pengembangan RSMS yang tidak ada gunanya.

Sebab, tuntunan pendemo tidak berdasar. Pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tidak benar. Pihak RSMS tantang warga menggugat ke pengadilan.

Reno Widigdyo selaku kuasa hukum RSMS Situbondo mengatakan, semua yang dilakukan di RSMS Situbondo sudah sesuai aturan. “Kami tidak peduli masalah demo, mau berjilid-jilid. Tidak ada satu izin pun yang tidak bisa kita buktikan,” kata Reno Widigdyo, Kamis (22/4/2021).

Menurut dia, jika RSMS dinilai melakukan pelanggaran, pihaknya mempersilakan warga menempuh upaya hukum. Misalnya dengan melapor ke Pengadilan Negeri. “Kalau ada pelanggaran gugat di pengadilan. Siapa yang salah, ada hakim yang menghakimi,”bebernya.

Jika ada kesalahan terkait perizinan, warga bisa menggugat Pemkab Situbondo ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Menurutnya, lebih fair jika pengadilan yang menguji.

“Kalau mau obyektif gugat saja, tidak usah koar-koar bangun narasi di luar. Biar ada kepastian hukum,”pinta Reno.

Dia mengatakan, selama ini tidak ada pengembangan di RSMS. Tidak ada perluasan lahan. Tetap sesuai dengan fatwa ruang yang diterbitkan Bupati Situbondo, yaitu 3.000 meter persegi. Yang ada perbaikan-perbaikan.

“Orang rehab tidak boleh. Ada atap bocor otomatis diperbaiki. Tidak ada bangunan baru selama ini,” katanya.

Malah, infrastruktur yang ada saat ini, masih kurang dari izin. Reno mengatakan, izin bangunan RSMS tipe rendah. Tipe rendah diperbolehkan membangun gedung sampai lantai 4.

“Kita tidak membangun, padahal diberikan izin lantai 4. Ini baru 2 lantai saja sudah ribut,” ujarnya.

Hanya saja, sambungnya, pernah perbaikan IPAL. Dan ini berdasarkan permintaan masyarakat, serta telah mendapatkan petunjuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “IPALnya dipindah dengan sistem paling baru,” kata Reno.

Kemudian, pengelolaan limbah B3, Reno memastikan sudah ada kerjasama dengan salah salah satu PT. Kerjasamanya diperpanjang tiap tahun. “Mana mugkin tidak ada. Kerjasama tahun 2020 dan 2021 ini ada,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga RT 02 RW 11 Kaplingan dan Non-Kaplingan, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, mendatangi Kantor Pemkab Situbondo, menolak pengembangan RSMS, Kamis (22/4/2021).

Dalam aksinya puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Warga Kaplingan (SOWAK) 0211 itu, selain melakukan orasi juga membawa puluhan poster. Selanjutnya, poster berisi tuntutan itu dipasang di pintu masuk kantor Pemkab Situbondo.

Mereka bertahan di depan pemkab sejak pukul 09.00 hingga buka puasa. Bahkan, para warga menolak ditemui para pejabat pemkab di bawah bupati, karena hasilnya tidak ada.

“Kami tetap di sini sampai ditemui pak bupati,” ujar Edy Supriyono, orator aksi demo, Kamis (22/4/2021).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags