Hukum

Oknum Petugas PKH di Jember Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pungli

JEMBER, FaktualNews.co-Muhajir, warga Dusun Driso, Desa Badeaan, Kecamatan Bangsalsari melaporkan YN, oknum petugas PKH (Pendamping Keluarga Harapan) ke Polres Jember.

Itu karena YN diduga melakukan pungli (pungutan liar) atau pemotongan anggaran dari masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM). Laporan ke Polres Jember dilakukan 12 Desember 2020 lalu. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Laporan saya sejak 12 Desember 2020. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Malah disuruh ada mediasi. Lah ini ada yang tidak benar kok,” katanya, Jumat (23/4/2021).

Muhajir mengungkapkan total sekitar Rp 32 juta uang yang didapat dari pemotongan anggaran PKH itu.

“Pemotongannya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu, Rp 900 ribu per orang. Bahkan ada yang Rp 1 juta bahkan sampai Rp 4 juta lebih. Tergantung jumlah penerima manfaat yang mendapatkan uang bantuan PKH itu,” kata Muhajir, Jumat (23/4/2021).

Terkait pemotongan anggaran atau pungli itu, menurut Muhajir, si oknum PKH itu berdalih karena ada salah satu keluarganya yang sudah meninggal sekitar 2 tahun yang lalu.

”Contoh yang dialami tetangga saya, Bu Sutini. Uang yang masuk rekening Rp 4,8 juta. Tetapi yang yang diterima hanya Rp 2 Juta. Pertanyaannya, ke mana uang sisanya itu?” ujarnya.

Terkait laporan ke Mapolres Jember, Muhajir mengaku dilakukan sejak 12 Desember 2020. “Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Malah disuruh ada mediasi. Lah ini ada yang tidak benar kok,” katanya.

Plt Kepala Dinas Sosial Widi Prasetyo dikonfirmasi mengaku mengetahui adanya kasus dugaan pungli atau pemotongan anggaran bagi penerima manfaat bantuan PKH itu. Widi mengatakan, kasus ini sudah masuk ke ranah polisi.

Terkait adanya saran untuk mediasi, Widi mengaku tidak tahu. “Dinsos tidak diberi tahu kalau disuruh mediasi. Tapi kalau benar ada pungli dilakukan oknum pendamping, saya pastikan langsung dijatuhi sanksi sesuai kewenangan Kepala Dinsos yang saya miliki,” tegasnya menambahkan.