Gagahi Gadis Ingusan, Pria di Blitar Ini Berlebaran di Bui
BLITAR, FaktualNews.co-Pria inisial S (41) warga Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar harus berlebaran di sel tahanan setelah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
Pria tersebut ditangkap karena diduga tega menyetubuhi gadis di bawah umur, pelajar SMP berusia 14 tahun, warga Kecamatan Selopuro.
Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, kejadian terungkap berawal saat ayah korban mengetahui pesan whatsapp pelaku yang mengajak korban berhubungan badan.
Lalu ayah korban mendesak korban untuk bercerita. Ternyata korban mengaku sudah pernah disetubuhi oleh pelaku. Ayah korban yang tidak terima perbuatan S melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah menyetubuhi korban, persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku sebanyak satu kali,” kata Ipda Linar, Minggu (25/4/2021).
Ipda Linar menambahkan, saat menyetubuhi tersebut, pelaku menggunakan kondom kondom. Modus S, adalah membujuk rayu serta tipu muslihat.
“Pelaku mengaku melampiaskan menyetubuhi korban karena tak bisa menahan berahi saat melihat tubuh korban, “Ujarnya
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.