FaktualNews.co

Pria di Tulungagung Bacok Pasutri Lansia Tetangga hingga Luka Serius

Peristiwa     Dibaca : 801 kali Penulis:
Pria di Tulungagung Bacok Pasutri Lansia Tetangga hingga Luka Serius
Faktualnews.co/istimewa
Ilustrasi pembacokan

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co–Warga Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel digegerkan kejadian pembacokan kepada pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) yang dilakukan tetangga sendiri.

Korban pembacokan berinisial YM (70) dan istrinya berinisial SM (61), warga setempat. Sedangkan pembacoknya berinisial BN (30).

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung mengatakan, atas kejadian tersebut dua korban menderita luka-luka serius dan dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Korban YM mengalami luka robek pada kepala bagian kanan dan kiri atas telinga, sedangkan SM menderita luka bagian kepala dan jari jempol sebelah kiri putus,” terang Trisakti pada Minggu (25/4/2021).

Trisakti menjelaskan kronologi kejadiannya, berdasarkan keterangan saksi, bermula pada Sabtu (24/04/2021) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat saksi SY (46) pulang dari acara buka bersama. Sesampai di rumah, dia mendengar suara minta tolong.

Kemudian setelah dicari, saksi mendapati korban YM sudah tergeletak di jalan. Sedangkan pelaku BN waktu itu sedang menyerang istri korban dengan sebilah sabit.

“Mengetahui hal itu, saksi pelapor berusaha melerai. Namun setelah pelaku BN puas menghajar korbannya, pelaku berjalan pulang ke rumahnya sambil menenteng sebilah sabit,” jelasnya.

Tentu saja teriakan istri korban mengundang perhatian warga sekitar yang selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakel.

Tidak selang lama kemudian petugas kepolisian dari Polsek Pakel mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah sabit.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Pakel namun guna mengetahui motif pelaku menganiaya korban hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Tri Sakti.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah