MOJOKERTO, Faktualnews.co-Penanganan perkara gedung Graha Mojokerto Service City (GMSC) yang plafonnya ambrol pada Januari 2021 hingga kini masih terkatung-katung, bahkan cenderung mangkrak.
Informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana rusaknya atap plafon GMSC kepada penyidik Polres Mojokerto, Senin (26/04/2021).
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan, pengembalian SPDP ini dilakukan karena sebelumnya, pada pertengahan Maret 2021, Kejari Kota Mojokerto bersurat menanyakan perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik Polresta Mojokerto.
Namun setelah lebih dari 30 (tiga puluh) hari, penyidik belum menindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara Tahap I.
“Kita kembalikan kepada penyidik karena sebelumnya, pada pertengahan Maret 2021 kami telah menanyakan perkembangan hasil penyidikan,” katanya, Senin (26/04/2021).
Namun sampai saat ini penyidik dari Polresta Mojokerto belum dapat menyerahkan dan menindaklanjuti berkas perkara tahap 1 setelah lebih dari 30 (tiga puluh).
“Pengembalian SPDP ini tidak menutup kemungkinan untuk dapat kami terima kembali,” ujar Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswato, tidak menampik jika Kejari Kota Mojokerto mengembalikan berkas perkara.
“Beliau hanya menanyakan perkembangan penyidikannya saja, ” katanya.
Ditanya soal perkembangan indentifikasi dari tim laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim, ia menjawab belum jadi.
“Labfor belum jadi, saya tidak tahu kendalanya, tidak tanya saya, tapi ITS sudah keluar,” Jelas Hari.
Namun, baik dari hasil penyelidikan ITS Surabaya dan internal Reskrim ia belum bisa mengeluarkan. “Belum kami keluarkan, hasilnya nanti kami gelar perkara,” tutupnya.