Hukum

Penggelapan Order Pakan Ternak, Sales di Sidoarjo Dituntut 4,6 Tahun

SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar, terdakwa perkara dugaan penggelapan order pakan ternak.

JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan uang order pakan ternak PT Sreeya Sewu Indonesia di Sidoarjo yang total kerugiannya mencapai Rp 2,3 miliar.

“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pasal 374 KUHP,” ucapnya ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Selasa (27/4/2021).

Meski demikian, tuntutan yang dijatuhkan tersebut cukup tinggi. Budhi mengaku bahwa tuntutan yang dijatuhkan sesuai pertimbangan diantaranya terdakwa tidak mengakui, tidak merasa bersalah, tidak ada perdamaian dan kerugian jumlahnya besar.

“Itu diantaranya pertimbangan,” sebutnya yang menyatakan jika penggelapan pakan ternak itu dilakukan September hingga November 2020.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar, Hadi Salim keberatan atas tuntutan yang dinilai terlalu tinggi itu.

“Karena tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo atas kliennya sudah diluar batas kewajaran,” jelasnya.

Hadi justru mempertanyakan atas tuntutan jaksa yang dinilai sudah melakukan tuntutan diluar biasanya. “Ini perlu dipertanyakan. Ada apa dengan jaksa. Padahal, fakta hukum yang terungkap dipersidangan klien kami tidak pernah menikmati maupun menggelapkan uang itu,” jelasnya.

Terpenting, sambung dia, kasus yang menimpa kliennya tersebut hanya sebatas perdata, bukan pidana karena fakta hukum yang diulas tidak seluruhnya.

“Jadi, jaksa seakan-akan tidak melihat perbuatannya (klien). Kenapa? Orang yang jelas-jelas korupsi saja hukumannya tidak sampai empat tahun enam bulan. Apalagi kasusnya Haidar ini murni perdata. Lantas apa yang mau dibuktikan jaksa dengan tuntutan maksimal itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut dia, Haidar dinilai melanggar standar operasional perusahaan (SOP) atas jual beli yang dilakukan kliennya kepada konsumen karena menggunakan akun milik orang lain yang jelas-jelas tidak keberatan dan menyoal perkara ini.

Bukan hanya itu, kliennya berperan sebagai sales di perusahaan tersebut justru mencapai target yang ditentukan, bahkan pembayaran selama ini juga lancar. Hanya saja, pembayaran dari konsumen sedikit macet karena pandemi covid-19.

“Beberapa pakar hukum mengatakan bahwa pelanggaran SOP itu tidak bisa dipidana. Pasal 374 yang di tujukan ke klien saya itu seharusnya tidak terbukti. Nanti semua akan kami ulas dalam pembelaan,” pungkasnya.