FaktualNews.co

Kronologi Beredarnya Surat Permohonan THR dari Pemerintah Kelurahan di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 857 kali Penulis:
Kronologi Beredarnya Surat Permohonan THR dari Pemerintah Kelurahan di Jombang
FaktualNews.co/Istimewa
Camat Jombang, Muhdlor.

JOMBANG, FaktualNews.co – Camat Jombang, Muhdlor mengklarifikasi duduk perkaran beredarnya surat permohonan bantuan parsel lebaran yang ditandatangani Lurah Jombatan, Kislan.

Muhdlor mengatakan, surat tersebut sebenarnya dibuat atas permintaan salah satu pengusaha yang berinisiatif memberikan bantuan berupa tumpeng sebagai sajian acara buka puasa bersama staf kelurahan setempat.

Pengusaha yang dimaksud juga meminta surat secara resmi. Hanya saja, kemudian surat itu melebar karena dibuat lebih dari satu.

“Awalnya ini permintaan salah satu pengusaha yang mengatakan kepada lurah akan memberikan tumpeng untuk acara buka puasa bersama tapi juga meminta surat resmi, tapi kemudian surat itu ternyata melebar, tidak hanya satu pengusaha saja,” kata Muhdlor dalam video klarifikasi yang diterima media ini, Jumat, (30/4/2021) .

Buntut dari beredarnya surat bertanggal 28 April 2021 dengan kop Pemerintah Kelurahan Jombatan Muhdlor memastikan akan memberi teguran kepada Kislan selaku Lurah sekaligus penanda tangan surat tersebut.


Berita sebelumnya:

Viral, Surat Berkop Kelurahan Jombatan Jombang Minta THR ke Pengusaha


“Surat sudah kami tarik dan semua Lurah dan Kades sudah kami beri imbauan agar tidak meminta sumbangan THR dalam bentuk apapun, apalagi situasi dalam masa pandemi covid-19. Yang bersangkutan juga akan kami berikan teguran baik lisan maupun tertulis, karena sebagai PNS,” ujar Muhdlor.

Sebelumnya sebuah foto surat berkop resmi Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang berperihal Permohonan Bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Parsel Lebaran, beredar di media sosial.

Surat yang ditanda tangani Lurah Jombatan, Kislan, itu berisi permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya. Surat yang lengkap dengan stempel itu diduga dikirim ke sejumlah pemilik toko dan pengusaha di kota setempat.

Dalam surat itu juga disampaikan agar para pengusaha memberikan bantuan THR Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk 16 orang pegawai di kantor kelurahan itu paling lambat tanggal 7 Mei 2021.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh