Merasa Ditipu Rp 5,8 M, Bos Rumah Makan di Surabaya Laporkan Rekan Bisnis ke Polda
SURABAYA, FaktualNews.co-Supriyanto (44), bos rumah makan di Surabaya yang tinggal di Perumahan Puri Safira Regency, Kelurahan Menganti, Kabupaten Gresik, mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim.
Kedatangannya ke SPKT didampingi Abdul Malik kuasa hukumnya, Senin (3/5/2021) malam itu untuk melaporkan Hartono Tedjo Prawiro, alamat Jalan Dr Soetomo Surabaya.
Terlapor diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Bank Bukopin, Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Pelapor merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5,8 miliar.
Laporan itu didasari laporan polisi nomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021UM/SPKT Polda Jatim pada Senin 3 Mei 2021 pukul 16.30 WIB.
Kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tertera dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Usai melapor, Supriyanto didampingi penasihat hukum, Abdul Malik mengatakan, nilai rupiah yang diduga ditipu atau digelapkan terlapor sebesar Rp 5,8 miliar sudah ditransfer pelapor sebanyak 3 kali. Yakni pada bulan April, Mei dan Juni 2016 lalu.
Awalnya pelapor dimintai tolong temannya bernama Eli Widodo untuk mentransfer uang kepada Hartono senilai Rp 5,8 miliar. Alasannya untuk digunakan pembayaran tax amnesty pada 2016 dengan dijanjikan prioritas membeli rumah Hartono di Jalan Dr Soetomo 71 Surabaya.
Ketika ditunggu sampai tahun 2020, tidak ada itikad baik. Pelapor kemudian telepon ke Hartono. Ternyata uang pelapor dibuat untuk pembayaran tanah tambak atau tanah ganjaran di Desa Segoro Madu Tambak, Sidoarjo.
“Saya kaget, karena saya tidak terkait hal itu sama sekali,” ujar Supriyanto, Senin (3/5/2021) malam.
Eli Widodo menambahkan, terlapor menunjukkan surat perjanjian jual-beli tanah ganjaran, antara Teren Tejo Prawiro anak Hartono dengan Eli Widodo.
“Saya tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual-beli tanah ganjaran karena tidak ada tanda-tangan saya dan saya tidak mengetahui sama sekali,” kata Eli Widodo.
Sementara Abdul Malik, kuasa hukum pelapor, mengatakan, terlapor sudah pernah disomasi 3 kali agar terlapor (Hartono) mempunyai itikad baik, mengembalikan uang pelapor. Namun tak pernah digubris.
“Sehingga malam ini kita laporkan ke SPKT Polda Jatim,” pungkas Abdul Malik, saat mendampingi pelapor.