Kendaraan Muatan Berat Mulai Dilarang Lewati Jembatan Ploso Lama
JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas PU Binamarga Jawa Timur terhitung mulain Kamis (6/5/2021) melarang kendaraan bermuatan berat melintas di jembatan lama Ploso, Kabupaten Jombang.
Larangan itu menyusul kondisi jembatan tua yang semakin rentan terhadap kendaraan bermuatan berat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Mojokerto Dinas PU Binamarga Jawa Timur, Tutuk Suryo Jatmiko menjelaskan, kendaraan berat yang dimaksud adalah kendaraan kelas I (satu) dan II (dua). Sedangkan untuk kendaraan kelas III (tiga) dan selebihnya tetap bisa melintas.
Tutuk menuturkan, jembatan Ploso lama di desain dengan BM70 dengan maksimal beban seberat 31 ton. Namun kenyataannya, jembatan ini sering dilintasi kendaraan berat yang muatannya melebihi kapasitas jembatan.
Diakuinya, sebenarnya jembatan Ploso lama ini masih cukup layak jika dipergunakan sebagai sarana penghubung antar wilayah, hanya saja harus ada batas maksimal bagi kendaraan melintasinya.
“Selain itu usia jembatan yang dibangun pada 1980 ini sudah 41 tahun, mendekati batas akhir pemakaian yakni 50 tahun. Karena lengkungan jembatan atau chamber-nya sudah ada yang flat di bentang 50 yang disebabkan oleh seringnya kendaraan besar seperti truk besar dan tronton yang melintasi jembafan,” ujarnya.
Tutuk mengatakan, larangan itu merupakan hasil rapat sejumlah pihak, diantaranya Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Polda Jawa Timur serta Polres Jombang.
Semua stakeholder telah menyepakati bahwa kendaraan yang diperbolehkan melintasi jembatan Ploso lama hanya kelas III (tiga) saja.
“Tapi kalau tidak kami batasi saya khawatir seperti kejadian di Babat, Lamongan dulu, ada tiga truk bermuatan semen jembatan tak mampu menahan beban akhirnya roboh,” imbuhbya.
Saat ini, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut. Dia berharap, hal ini sudah dipahami oleh para pengguna jalan.
“Kami sudah sampaikan ke Polres bahwa masa transisi ini saya sekitar satu bulan, sehingga satu bulan kedepan apabila masih ada yang melintas maka akan ada tindakan,” pungkasnya.