FaktualNews.co

Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Majalah Tempo di Surabaya

Hukum     Dibaca : 871 kali Penulis:
Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Majalah Tempo di Surabaya
FaktualNews.co/risky prama
Nurhadi koresponden majalah Tempo, saksi korban saat di Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co-Kasus dugaan penganiayaan kepada koresponden Majalah Tempo di Surabaya, Nurhadi, Maret 2021 lalu, memasuki babak baru. Ini menyusul ditetapkannya status tersangka atas dua oknum polisi oleh Polda Jatim.

Kedua oknum polisi yang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut adalah Bripka P dan Brigadir Polisi (Brigpol) MFS. Keduanya dianggap cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan kepada Nurhadi.

Berdasarkan fakta sidik, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Bripka P melakukan perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Nurhadi, dengan cara menganiaya di ruang ganti pakaian gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya.

“Melakukan penyensoran dengan cara membawa Nurhadi ke kamar 801 Hotel Acardia. Bahwa Nurhadi menelpon redaktur majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur majalah Tempo agar menghapus foto Angin Prayitno Aji,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (9/5/2021) malam.

Sementara Brigpol MFS, menghalangi rencana wawancara yang akan dilaksanakan Nurhadi kepada Angin Prayitno Aji, dengan cara melakukan kekerasan (pemukulan) atau ancaman kekerasan terhadap korban saat di ruang ganti pakaian serta merampas handphone milik korban.

“Memaksa password handphone dibuka. Setelah dibaca filenya handphone diserahkan kepada korban. File dalam keadaan sudah terhapus dan simcard hilang serta melakukan penyensoran dengan cara menghapus file HP (direset),” tambah Gatot.

Keduanya akan dikenakan Pasal 18 UU Nomor 40 tentang Pers subsidair pasal 170 KUHP lebih subsidair pasal 351 KUHP lebih subsidair pasal 335 KUHP.

Diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah