FaktualNews.co

17 Pegawai Pemkot Surabaya Mangkir pada H-1 dan H+1 Libur Lebaran

Birokrasi     Dibaca : 808 kali Penulis:
17 Pegawai Pemkot Surabaya Mangkir pada H-1 dan H+1 Libur Lebaran
FaktualNews.co/risky prama
Wali Kota Surabaya saat sidak di kantor Dinas PU Bina Marga

SURABAYA, FaktualNews.co-Sebanyak 17 orang pegawai Pemkot Surabaya tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan pada H-1 dan H+1 libur Idul Fitri 1442 H. H-1 libur lebaran adalah tanggal 11 Mei, sedangkan H+1 jatuh hari ini Senin (17/5/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Surabaya Rachmad Basari, Senin (17/5/2021).

Dikatakan, terhadap pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing di lingkup Pemkot Surabaya.

“Hari ini sedang berproses ke OPD nya masing-masing. Karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya,” jelas dia.

Basari menegaskan, sesuai ketentuan, pastinya ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.

“Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk,” sebutnya.

Namun begitu, Basari menilai, secara persentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non-PNS masih tinggi.

Sebab, dari jumlah total 22.882 pegawai pemkot, yang tidak masuk pada tanggal 11 Mei dan 17 Mei 2021 ada 17 orang.

“Nanti kita lihat by name by kasusnya, pegawai yang tidak masuk itu. Besok update terbarunya, terkait sembilan dan delapan orang pegawai yang tidak masuk,” ungkapnya.

Ditambahkan Rachmad Basari, monitoring atau pengawasan ini memang dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik PNS maupun non PNS Pemkot Surabaya.

“Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan,” pungkasnya.

Inspektorat Daerah memang monitoring kehadiran pegawai pada H-1 serta H+1 pasca libur Lebaran Idul Fitri Tahun 2021.

Kebijakan ini menindaklanjuti SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan /atau Mudik dan /atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada poin ke 1 huruf a Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pegawai PNS maupun non PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan pegawai PNS maupun non PNS untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah