RHU di Surabaya Bisa Dibuka di Masa Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya
SURABAYA, FaktualNews.co-RHU (Rekreasi Hiburan Umum) di Kota Surabaya bisa segera buka di masa pandemi Covid-19, namun dengan sejumlah catatan atau persyaratan.
Pertama harus melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menandatangani pakta integritas.
Menurut Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyebutkan. Ada 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
“Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Eri, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu,” jelas Irvan Widyanto, Senin (17/5/2021).
Ditambahkan Irvan, bagi RHU yang tidak lolos asesmen jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka.
“Jika lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung,” tambahnya.
Dijelaskan lebih jauh, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerjasama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut. Irvan meminta SOP baru ini harus diperhatikan karena itu instruksi langsung dari Wali Kota Eri.
“Jadi tidak boleh main-main, karena ada standar khusus yang nantinya akan kami sampaikan lebih lanjut. Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tegasnya.
Kasatpol-PP Surabaya, Eddy Christijanto menyebutkan, tujuan pakta integritas ini sebagai bentuk timbal balik. Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Makanya, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, tidak malah dilepas dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu,” sebutnya.
“Kalau dia mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi. Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” tegasnya.
Eddy Christijanto menambahkan, isi pakta integritas yang sudah ditandatangani 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen adalah pihak pengusaha berjanji bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
“Mereka siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” ujarnya.
Apabila saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.