Birokrasi

Hari Kedua Masuk Kerja Pasca-Lebaran, Bupati Blitar Sidak OPD dan Tempat Wisata

BLITAR, FaktualNews.co-Bupati Blitar H Rini Syarifah didampingi Asisten I, Kepala BKPSDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari kedua kerja pasca-libur Idul Fitri 1442 H di beberapa OPD Kabupaten Blitar, Selasa(17/5/2021).

Bupati Blitar,Rini Sarifah mengatakan sidak hari ini dilakukan ke Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Perkim dan Dinas PUPR.

Mak Rini beserta rombongan memasuki satu persatu ruangan yang ada di masing-masing OPD dan melakukan interaksi dengan staf.

“Ya, dalam sidak kedua menemukan satu OPD yang sepi di ruangan hanya ada beberapa saja karena ada kegiatan lain. Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi karena meninggalkan ruangan di jam aktif kerja,” kata Bupati Blitar

Rini menambahkan, selain inspeksi ke OPD dirinya juga sidak ke tempat wisata seperti Blitar Park Garum, Candi Penataran, Kolam Renang Penataran, Gedung Amphitheater Penataran dan Museum Pentaran bersama dengan Tim Satgas Covid-19, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Kesehatan.

“Kami meminta kepada seluruh pengelola wisata untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab, pariwisata diperbolehkan beroperasi kembali mulai 18 Mei 2021,” Ujarnya

“Kita pantau sudah memenuhi syarat, mulai dari tempat mencuci tangan, Satgas khusus, menyediakan hand sanitizer, thermo gun dan mengatur jarak pengunjung,”terangnya.

Rini menjelaskan, jika di tengah penerapan kebijakan masih ditemukan sejumlah objek wisata tidak mematuhi disiplin terhadap prokes COVID-19 maka dengan tegas pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada pihak pengelola wisata berupa penutupan akses sampai dengan waktu yang ditentukan.

“Saya juga minta kepada para wisatawan yang datang ke Blitar dimohon untuk mematuhi Prokes karena sesuai himbauan dari Bapak Presiden kita harus bersama – sama mengurangi penyebaran virus corona agar perekonomian berjalan lancar,”Jelasnya

Sementata usai sidak Rini memerintahkan kepada pengelola wisata untuk menyiapkan satgas khusus untuk mengawasi kedisiplinan pengunjung serta memantau jumlah kunjungan 50 persen dari kapasitas.(***)