Kecewa Pelayanan Dinilai Lambat, Warga Mojokerto Ini Rusak Kantor Desa
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Warga Desa Pandan Kerajan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto nekat merusak pintu masuk kantor desa setempat, lantaran tidak puas dengan pelayanan salah satu stafnya.
Informasi yang dihimpun, warga berinisial R (33) ini merusak bagian pintu tersebut dengan menggunakan kayu. Pintu yang terbuat dari kaca tersebut langsung pecah usai dirusak pada Selasa (18/05/2021) malam.
Kapolsek Kemlagi, AKP Supriadi membenarkan adanya peristiwa perusakan tersebut. Dia mengatakan, pengrusakan tersebut diduga dipicu ketidakpuasan pelaku atas pelayanan staf desa.
Pelaku menilai pelayanan staf Desa Pandan Krajan lambat. Dia mengajukan pengurusan jual-beli tanah, tetapi tak kunjung kelar. R pun melakukan pengrusakan tersebut.
“Iya benar ada kejadian itu (pengrusakan Balai Desa Pandan Krajan, red). Pihak desa sudah melapor ke polsek,” ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Kapolsek Kemlagi menjelaskan, saat ini kasus pengrusakan Balai Desa Pandan Krajan tersebut ditangani polsek yang dipimpinnya. Dia mengaku langsung ke lokasi kejadian pasca-laporan tersebut dan ditemukan bercak darah di lokasi kejadian.
“Ditemukan bercak darah yang diduga darah pelaku sehingga dimungkinan pelaku melakukan aksi pengrusakan menggunakan tangan kosong. Pelaku melarikan diri setelah ada warga yang melihat, yang diperkirakan warga Pandan Krajan sendiri,” jelas Supriadi.
Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat berobat ke bidan desa. Pelaku mengalami luka pada jari kelingking. Dari keterangan bidan desa, luka yang dialami pelaku seharusnya dijahit. Namun karena pelaku berkata dengan nada tinggi, sehingga tidak dijahit.
“Luka itu seharusnya dijahit, tapi karena omongan pelaku bernada tinggi sehingga tidak dilakukan. Dimungkinkan pengrusakan tersebut dilakukan sendiri dengan cara mendobrak atau memukul pintu rolling kaca almunium. Ini juga dibuktikan bercak darah yang dimungkinkan milik pelaku di lokasi,” kata Supriadi.
Pintu Balai Desa Pandan Krajan yang rusak sudah diperbaiki pihak desa dan aktivitas kembali berjalan normal. Sehingga tidak ada barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian. Pihak Polsek Kemlagi hanya meminta keterangan sejumlah saksi.
Ditambahkannya, pelaku mengurus jual beli tanah yang melibatkan ahli waris. Karena butuh tanda-tangan semua pihak ahli waris dan ahli waris berada di lokasi berbeda, proses juga cukup memakan waktu.
Sementara dalam perkara tersebut, pihak desa hanya sebagai pengantar ke kecamatan. Hal ini yang dikeluhkan oleh pelaku.
“Jual-beli tanah minta surat waris, kan tidak bisa cepat karena yang mengeluarkan pihak kecamatan. Desa hanya mengantar saja, tapi pelaku tidak mengerti hal ini, ditambah ahli waris jauh. Kasus ini dalam penanganan kami,” pungkasnya.